PT TIMAH Gandeng Kejaksaan Kepulauan Riau

RedBabel–TANJUNGPINANG — Dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting bagi PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya timah nasional.

Untuk mendukung hal tersebut, PT TIMAH (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan optimalisasi pemulihan aset.

PT TIMAH (Persero) Tbk menandatangani perjanjian kerja sama hukum dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026). Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta optimalisasi pemulihan aset perusahaan.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama PT TIMAH, Restu Widiyantoro, menyatakan: “Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan, khususnya dalam memastikan semua operasional PT TIMAH berjalan sesuai ketentuan. Tujuan kami paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Transiswara Adhi, menegaskan: “Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen mendukung PT TIMAH agar kegiatan usaha dan operasional berjalan sesuai peraturan, penerapan prinsip tata kelola yang baik semakin kuat, kepentingan negara dan perseroan terlindungi, serta kepatuhan hukum meningkat di seluruh aktivitas bisnis.”

Kerja sama ini merupakan perpanjangan kemitraan yang sudah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Karimun, sekaligus perluasan ke wilayah Kabupaten Lingga seiring rencana operasional perusahaan di sana.

Selain pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, perjanjian kerja sama tersebut juga mencakup optimalisasi penanganan aset, mulai dari penelusuran hingga upaya pengembalian aset atau hak PT TIMAH.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dapat mendukung inventarisasi dan penelusuran status hukum aset, memberikan pendapat hukum, mengupayakan penyelesaian melalui jalur nonlitigasi seperti negosiasi dan mediasi, hingga mewakili kepentingan perusahaan di pengadilan apabila diperlukan sesuai kewenangannya.

Ia meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga segera menindaklanjuti perjanjian tersebut melalui penyusunan rencana kerja bersama, inventarisasi permasalahan hukum dan aset, penguatan koordinasi dengan PT TIMAH, serta pelaporan perkembangan secara berkala.(*HumasPTTIMAH/RB)

About The Author

Pos terkait