Oplus_0
![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan rapat di Ruang Banggar DPRD Babel.
Rapat yang dilakukan pada, Senin (07/7/2025) ini membahas terkait 16 temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa (BPK).
“Dari hasil temuan itu, kami sudah mendengar langsung pemaparan BPK tentang apa saja yang menjadi sorotan serta langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Eddy Iskandar Wakil Ketua DPRD Babel.
Eddy juga menyampaikan, temuan BPK tersebut tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan keuangan, tetapi juga mencakup prosedur, aset, dan tata kelola pemerintahan, salah satu contoh yang disorot, yakni terkait pengelolaan di rumah sakit, termasuk penggunaan alat seperti ventilator, serta perlunya pembaruan manajemen SOP di sektor kesehatan. Selain itu, kelebihan pembayaran tunjangan juga menjadi catatan.
Eddy menegaskan kasus ini terjadi akibat kelemahan mekanisme administrasi, seperti keterlambatan penyerahan SK perceraian yang menyebabkan tunjangan keluarga masih dibayarkan, serta pegawai PLH/PLT yang menerima TPP ganda.
“Kita ingin melihat ke depan bagaimana sistem itu diperbaiki. Mungkin perlu ada perubahan sistem dalam rangka mencegah agar temuan seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menjelaskan, temuan BPK dikelompokkan ke dalam empat kategori utama, yakni penganggaran, aset, keuangan, dan administrasi.
“Kami akan lihat perkembangan dari rapat ini dan bagaimana respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut,” pungkas Eddy.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, menegaskan bahwa rencana aksi dari temuan tersebut wajib dituntaskan dalam waktu 60 hari kerja.
“BPK RI telah menyampaikan 16 temuan yang terbagi dalam empat kategori, yakni terkait penyusunan anggaran, pendapatan, belanja, dan aset. Di antaranya juga terdapat temuan di RSUD Provinsi,”ujar Fery
Lebih lanjut, Fery mengatakan bahwa penanganan tindak lanjut dibagi menjadi dua hal utama. Pertama, penguatan sistem pengendalian internal oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Kedua, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan serta pelaksanaan SOP secara konsisten.
Ia juga mengakui salah satu temuan yang disorot adalah kelebihan pembayaran dan kelebihan tenaga kerja di beberapa perangkat daerah. Dia menekankan bahwa temuan-temuan tersebut harus segera dikembalikan atau diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rencana aksi ini wajib dijalankan dan dikoordinasikan bersama Inspektorat. Semua perangkat daerah yang terdapat temuan, harus segera melaksanakan langkah-langkah perbaikan, sesuai aturan dan batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Feri. (Ab/RB)