Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Antara Ketentuan Hukum dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Loading

Oleh : Fatya Tarisya Adha, Mahasiswi Hukum, Universitas Bangka Belitung

Masalah hak asuh anak atau hadhanah merupakan salah satu isu yang sering muncul dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama. Hadhanah berasal dari bahasa Arab yang berarti memelihara dan mendidik anak kecil. Dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, hadhanah adalah hak dan kewajiban untuk merawat, mendidik, serta membesarkan anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan baik dan buruk). Walaupun pengadilan sudah memutuskan perceraian, persoalan siapa yang berhak mengasuh anak seringkali menyebabkan konflik antara mantan suami dan istri. Dalam kenyataannya, masalah hadhanah tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan keadaan psikologis anak dan hubungan emosional yang ada antara anak dan orang tuanya.

Salah satu kasus perceraian yang terjadi antara Julia Prastini (Jule) dan Na Daehoon. Dalam kasus ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Na Daehoon dan memutuskan bahwa hak asuh ketiga anak mereka akan dipegang oleh ayah sampai anak-anak tersebut dewasa atau menikah. Namun, hakim juga meminta agar pihak ayah tetap memberikan akses kepada ibu untuk bertemu dan menunjukkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya.

Hal ini menarik karena hukum Islam di Indonesia memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ibu. Ini diatur dalam Pasal 105 huruf (a) dan 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun berhak berada dalam asuhan ibunya. Akan tetapi, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila terdapat pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya berpedoman pada aturan normatif, tetapi juga mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut saya, putusan dalam kasus ini menunjukkan bahwa prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” menjadi pertimbangan utama hakim dalam menentukan hak asuh. Prinsip tersebut juga terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, meskipun secara umum hak asuh anak diberikan kepada ibu, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memberikan hak asuh kepada ayah apabila dinilai lebih mampu menjamin kesejahteraan dan perkembangan anak.

Namun, permasalahan yang sering muncul setelah adanya putusan hadhanah adalah pelaksanaan putusan tersebut. Dalam banyak kasus, pihak yang tidak memperoleh hak asuh sering merasa keberatan dan sulit menerima keputusan pengadilan. Apabila salah satu pihak menolak melaksanakan putusan, maka pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Akan tetapi, eksekusi hak asuh anak berbeda dengan eksekusi benda atau harta. Anak memiliki perasaan, hubungan emosional, dan kondisi psikologis yang harus dilindungi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi secara paksa dapat menimbulkan trauma bagi anak. Inilah yang menjadi salah satu kelemahan dalam praktik eksekusi putusan hadhanah di Indonesia.

Dalam kasus perceraian Jule dan Na Daehoon, hakim menegaskan bahwa ibu tetap memiliki hak untuk bertemu anak-anaknya dan memberikan kasih sayang kepada mereka. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa meskipun hak asuh berada pada salah satu pihak, hubungan anak dengan orang tua lainnya tetap harus dijaga. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya setelah perceraian. Hak tersebut juga sejalan dengan Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak meskipun telah bercerai.

Dapat disimpulkan bahwa dari kasus tersebut menggambarkan bagaimana Pengadilan Agama berupaya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan hak asuh. Namun, persoalan hadhanah tidak berhenti pada saat putusan dibacakan, melainkan pada pelaksanaan putusan tersebut agar dapat berjalan efektif tanpa merugikan kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara kedua orang tua, pengadilan, dan pihak terkait agar putusan hadhanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak setelah perceraian.

 

About The Author

Pos terkait