![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Penjabat (Pj.) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menghadiri agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang sejatinya dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (13/10/2025) ini dihadiri oleh kepala dinas, camat, lurah Se- kota Pangkalpinang serta tamu undangan berujung ditunda.
Pj. Wal Kota Pangkalpinang dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda ini tidak hanya sebatas seremonial semata, karena ini langkah kebijakan yang menentukan arah pembangunan kota Pangkalpinang.
“Ini merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legeslatif untuk menghadirkan APBD yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel“, ungkap Unu.
Ia juga Menjelaskan bahwa kebijakan umum Anggaran Tahun 2026 berfokus pada beberapa hal, yaitu ; Optimalisasi Pendapatan Daerah,; Reformasi Belanja Daerah,; serta Kebijakan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah Kota Pangkalpinang Diestimasikan sebesar Rp. 766,94 miliar, Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 214,76 miliar dan Pendapatan transfer Pusat diproyeksikan sebesar Rp. 545,96 miliar, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.6,22 miliar,” papar Unu.
“Sedangkan untuk Rencana Belanja Daerah Diproyeksikan sebesar Rp. 794,03 miliar, dengan demikian terdapat defisit anggaran sebesar Rp 27,090 miliar, kemudian Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SILPA sebesar Rp. 23 miliar, dengan demikian Sisa kurang pembiayaan Pada kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026 Sebesar Rp. 4,09 miliar,” jelas Unu Ibnudin.
Terakhir Pj. Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi yang besar kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang Atas kerjasama, komitmen, serta Dedikasi dalam proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini. (Ab/RB)