RedBabel–PANGKALPINANG — Tudingan dugaan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, mengalir hingga masuk ke sumur warga menuai bantahan keras.
Pemilik SPPG, Bambang, angkat suara merespons pemberitaan elanghitamindonesia.co.id yang terbit pada 7 September 2026. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan terkesan fitnah.
Bambang bahkan secara tegas membantah jika limbah dari SPPG miliknya disebut mengalir hingga mencemari atau masuk ke sumur warga.
“Tidak benar kalau limbah IPAL dari SPPG masuk sampai ke sumur warga. Itu sudah memfitnah,” tegas Bambang, Selasa (8/9/2026).
Menurut Bambang, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Ia meminta adanya pemeriksaan yang jelas apabila memang terdapat tudingan pencemaran.
Bambang menjelaskan, lokasi SPPG dengan sumur warga yang menjadi sorotan memiliki jarak lebih dari satu kilometer. Dengan kondisi tersebut, ia membantah adanya aliran limbah dari SPPG yang disebut-sebut mencapai sumur warga.
“Jaraknya lebih dari satu kilometer. Sebelum dipasang siring pun air limbah dari IPAL SPPG tidak pernah mengalir ataupun meresap ke sumur warga,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengakui adanya limbah SPPG yang masuk ke sumur warga. Menurutnya, pembangunan siring yang kemudian dikaitkan dengan persoalan tersebut justru dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Siring Dibangun, Bukan Berarti Akui Ada Limbah
Bambang yang juga merangkap ketua Real MBG Provinsi Bangka Belitung itu meluruskan persoalan pembangunan siring di sekitar lokasi. Ia mengatakan, pembangunan siring pada dasarnya merupakan kewajiban Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Namun pihak SPPG memilih ikut membantu membangun siring tersebut. Langkah itu disebut Bambang dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Kalau siring itu sebenarnya kewajiban dari pihak Pemkot Pangkalpinang, bukan dari SPPG. Tetapi kami membangun itu demi keamanan warga setempat,” katanya.
Karena itu, Bambang meminta pembangunan siring tersebut tidak ditafsirkan sebagai pengakuan bahwa SPPG telah menyebabkan pencemaran atau mengalirkan limbah ke sumur warga.
“Jangan karena kami membantu membangun siring kemudian dianggap sebagai bukti bahwa limbah SPPG masuk ke sumur warga. Itu tidak benar,” tegasnya.
Warga: Sumur Masih Digunakan
Bantahan Bambang mendapat penguatan dari keterangan salah seorang warga RT 005/02 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Hajjah Soleha, yang selama ini menggunakan sumur tersebut.
Hajjah Soleha mengaku hingga saat ini masih menggunakan air sumur dan tidak pernah melihat adanya limbah dari SPPG milik Bambang yang meresap ke dalam sumur tersebut.
“Selama ini sejak SPPG milik Pak Bambang dibangun, air limbahnya tidak pernah meresap ke sumur. Saya sampai saat ini masih menggunakan sumur tersebut,” ujar Soleha, Selasa (8/9/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi air yang terkadang terlihat sedikit berminyak bukan sesuatu yang baru terjadi setelah SPPG beroperasi.
“Kalau musim kemarau ini memang kelihatannya air itu ada sedikit berminyak dan itu dari dulu, sebelum SPPG milik Pak Bambang dibangun,” katanya.
Ketua RT Ikut Beri Kesaksian
Keterangan tersebut juga diperkuat Ketua RT 005/02, Liberti Manurung. Ia mengatakan SPPG milik Bambang telah berdiri sekitar delapan bulan.
Menurut Liberti, selama beroperasi pihak SPPG dinilainya cukup memperhatikan aspek kebersihan dan berupaya menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.
“Pak Bambang selalu mengedepankan kebersihan, selalu menghindari pencemaran lingkungan. Menurut saya, SPPG ini sudah sesuai SOP dari BGN Pusat,” ujar Liberti.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem IPAL yang digunakan SPPG telah mengikuti arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang.
“Salah satu IPAL yang mereka gunakan sudah sesuai standarisasi dari arahan DLH Kota Pangkalpinang, dan karyawannya sudah kompeten,” jelasnya.
Liberti menyebut kebutuhan air untuk aktivitas tertentu di SPPG menggunakan air tanah dengan pH sekitar 6 hingga 7. Sementara untuk memasak, pihak SPPG menggunakan air galon.
Bambang Tempuh Dewan Pers
Polemik tersebut kini tidak hanya berhenti pada perdebatan soal kondisi lingkungan. Bambang menyampaikan bahwa dirinya telah membawa persoalan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.
Langkah itu ditempuh karena Bambang merasa pemberitaan yang dimaksud telah merugikan dirinya dan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Bambang sendiri telah menyampaikan bantahan secara terbuka. Warga pengguna sumur dan Ketua RT setempat juga memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak membenarkan adanya limbah SPPG yang masuk ke sumur warga. (*RB)
