![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (11/08/2025) bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung.
RDP yang berlangsung di Ruang Banmus yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, ini membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Seusai rapat, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait wilayah tangkap nelayan.
“Hari ini kami menerima perwakilan masyarakat Batu Beriga, Bangka Tengah, yang didampingi Walhi. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dari surat gubernur terkait usulan untuk mengembalikan wilayah-wilayah nelayan yang saat ini menjadi wilayah pertambangan,” ungkap Didit usai RDP.
Ia memaparkan bahwa pihaknya menemukan bahwa Perda Zonasi dan Perda RTRW Bangka Belitung masih dalam proses desintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kmendagri) dan segera memutuskan agar Komisi I bersama Biro Hukum segera menyampaikan surat resmi dari DPRD kepada gubernur terkait penolakan beberapa laut untuk dijadikan wilayah nelayan kembali.
“Komisi II dan Komisi III juga akan bergerak mendukung permasalahan ini, Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sementara Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelas Didit.
Didit juga menegaskan bahwa intinya DPRD Babel bersama masyarakat menginginkan Perda RTRW dievaluasi, jika ditolak oleh Kemendagri, maka dikembalikan ke Babel dan akan direvisi kembali.
Dalam RDP tersebut, WALHI Babel tetap menekankan pentingnya revisi Perda yang berpihak pada kelestarian lingkungan, terutama dalam penentuan zona pemanfaatan dan perlindungan wilayah tangkap nelayan. DPRD dan pihak terkait berkomitmen untuk membahas seluruh masukan dalam forum lanjutan bersama panitia khusus dan pemerintah provinsi.(Ab/RB)