Dinilai Ada Kejanggalan Turunnya Harga TBS Sawit, DPRD Babel Minta APH dan KPPU Lakukan Penyelidikan

Loading

RedBabel–PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan menyelidiki dugaan kartel dan permainan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dinilai merugikan petani.

Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Babel bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang membahas dampak kebijakan perdagangan dan ekspor crude palm oil (CPO) terhadap petani sawit.

Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pola penurunan harga TBS di Bangka Belitung. Salah satunya ketika sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga pembelian buah sawit dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kami meminta APH menyelidiki informasi dugaan kartel dan permainan harga. Ada indikasi sejumlah PKS menurunkan harga secara serentak tanpa alasan yang transparan. Di sisi lain, harga CPO dunia relatif stabil tentu menjadi indikator awal,” kata Rina, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar karena harga CPO dunia tidak mengalami penurunan signifikan. DPRD pun meminta KPPU memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha yang merugikan petani.

Kalau harga CPO dunia tidak mengalami penurunan signifikan, tetapi harga TBS petani terus ditekan, tentu ada hal yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Tak hanya soal harga, DPRD Babel juga menerima berbagai laporan terkait dugaan manipulasi timbangan dan rendemen yang berpotensi memangkas pendapatan petani saat menjual hasil panennya ke PKS.

Kami menerima keluhan soal timbangan dan rendemen yang dianggap tidak transparan. Ini persoalan serius karena langsung menyangkut hak dan pendapatan petani,” katanya.

Rina juga menyoroti lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui tim penetapan harga. Menurutnya, masih ditemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah disepakati bersama.

Setiap dua minggu pemerintah menetapkan harga, tetapi di lapangan masih ada perusahaan yang membeli di bawah ketentuan. Ini menunjukkan ada persoalan dalam pengawasan,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Babel meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas sementara petani terus dirugikan,” ujarnya.

DPRD juga mendorong keterlibatan Satgas Pangan Polri dan Polda Babel untuk mengawasi tata niaga sawit secara menyeluruh, termasuk mengaudit pelaksanaan program kemitraan plasma yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan.

Kami ingin ada pengawasan langsung di lapangan, termasuk terhadap kewajiban plasma. Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, tetapi hak masyarakat tidak dipenuhi,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Babel membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Sawit apabila ditemukan indikasi kuat adanya permainan harga maupun pelanggaran lain yang merugikan petani.

Menurut Rina, persoalan tata niaga sawit telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai daerah. Karena itu diperlukan langkah luar biasa untuk memastikan perdagangan sawit berlangsung lebih adil dan transparan.

Kami tidak ingin petani terus berada di posisi paling lemah. Jika ada praktik yang merugikan mereka, harus diungkap dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD APKASINDO Bangka Tengah, Maladi, SH, menilai persoalan utama yang dihadapi petani sawit saat ini bukan pada regulasi, melainkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS yang telah ditetapkan bersama.

Menurut Maladi, harga TBS sebenarnya sudah ditetapkan melalui kesepakatan antara perusahaan, perwakilan petani dan pemerintah. Namun implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

Kami menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah pengawasan. Harga TBS sudah diputuskan bersama antara pabrik, perwakilan petani, dan stakeholder terkait. Apa yang sudah diputuskan itu harus diawasi pelaksanaannya,” kata Maladi.

Ia menegaskan APKASINDO bukan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, melainkan organisasi yang memperjuangkan kepentingan petani.

APKASINDO itu asosiasi petani. Yang memiliki kewenangan mengawasi adalah pihak yang menetapkan aturan. Dasar hukumnya jelas. Persoalan kita saat ini ada pada lemahnya pengawasan hingga ke tingkat pabrik,” ujarnya.

Maladi menjelaskan, Peraturan Gubernur yang mengatur harga TBS saat ini hanya berlaku di tingkat pabrik bagi pemegang Delivery Order (DO). Sementara transaksi di tingkat pengepul hingga petani masih menjadi titik lemah pengawasan yang berpotensi memicu disparitas harga.

Meski demikian, APKASINDO masih mengedepankan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Namun apabila tidak ada tindak lanjut nyata, pihaknya membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan bersama petani.

Kalau tidak ada tindak lanjut dan harga tetap tidak stabil, kami akan membahas langkah berikutnya bersama petani. Tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat atau turun ke jalan,” tegasnya.

Maladi mengungkapkan harga TBS di sejumlah daerah mulai mengalami kenaikan. Di Bangka Tengah harga berada di kisaran Rp2.500 per kilogram, Bangka Selatan masih di bawah Rp2.400 per kilogram, sementara Bangka Induk mencapai sekitar Rp2.900 per kilogram.

Di Bangka Tengah sekarang sudah sekitar Rp2.500 per kilogram. Bangka Selatan masih ada yang di bawah Rp2.400, sedangkan di Bangka Induk ada yang mencapai Rp2.900 per kilogram,” ujarnya.

Meski mulai membaik, harga tersebut masih dinilai jauh dari harapan petani yang sebelumnya menginginkan harga TBS berada di kisaran Rp3.100 per kilogram.

Harapan kami bersama DPRD Babel sebelumnya harga bisa berada di kisaran Rp3.100 per kilogram. Namun kenyataannya masih banyak petani yang menjual di bawah angka tersebut. Karena itu, sekali lagi, pengawasan menjadi kunci utama,” pungkasnya. (RB)

About The Author

Pos terkait