Dodot : Pemerintah Harus Segera Terbitkan IPR dan WPR, Masyarakat Babel Tidak Bisa Terus Menunggu

H.Ismiryadi Alias Dodot Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia

Loading

RedBabel-PANGKALPINANG — Sejak kasus tata niaga pertimahan diungkapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), ekonomi Bangka Belitung (Babel) terpuruk, bahkan saat ini pertumbuhan ekonomi Babel tinggal 1%, artinya tidak bisa dimungkiri bahwa sektor pertambangan timah masih dan tetap jadi tumpuan utama ekonomi Babel, lantas bagaimana upaya pemerintah agar mengembalikan ekonomi Babel?.

Seperti dilansir dari Koranbabelpos.id Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), H Ismiryadi alias Dodot menyatakan, saat ini semua sudah tahu bahwa timah masih menjadi penopang utama ekonomi Babel, buktinya, ekonomi daerah ini langsung terjun bebas begitu kasus timah mencuat.

”Masyarakat Babel masih mengandalkan pertambangan timah sebagai penopang utama perekonomian, itu adalah fakta yang tak terbantahkan, pertambangan timah yang mengalami turbulensi luar biasa sekarang ini sebagai akibat proses hukum, terbukti berdampak luar biasa,” ujarnya.

Dodot menambahkan bahwa semua juga sepakat salah satu upayanya adalah membuat regulasi agar tambang rakyat menjadi jelas legalstandingnya sebagai jalan untuk mengembalikan kebangkitan ekonomi Babel adalah dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

”Kita dari AITI (Asosiasi Industri Timah Indonesia) terus mensupport keberadaan IPR dan WPR tersebut.  Kita berharap Bambang Pati jaya sebagai wakil rakyat Babel yang berada di Komisi VII DPR RI tak lelah serta tak berkurang semangatnya untuk terus memperjuangkan soal IPR ini. Rakyat Babel berharap banyak di sini,” ujar H Ismiryadi.

AITI mendorong pemerintah daerah turut serta dalam mengelola Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan plat merah yang sudah terbengkalai.

Segerakan warga penambang bisa turun menambang secara legal.  Semua stakeholder harus terus mendesak ini, karena soal ekonomi warga tak bisa terus menunggu.  IPR nantinya juga harus tegas dan jelas, mulai dari Presiden, Menteri, termasuk aparat hukum tahu soal legalitas itu, sehingga rakyat bisa menambang dengan tenang,” pungkas Dodot.(*RB)

About The Author

Pos terkait