![]()
RedBabel–PANGKALPINANG — Seluruh aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, milik PT Bangka Tengah Sawitindo diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk dihentikan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Audiensi bersama masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah serta perwakilan perusahaan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Ruang Banmus DPRD, Kamis (18/06/2026).
Instruksi DPRD Babel untuk penghentian sementara ini dilakukan menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian tata ruang dalam proses pembangunan perusahaan tersebut.
“Pemkab Bangka Tengah belum mengeluarkan izin apa pun, termasuk Amdal, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), Perusahaan juga terkesan terburu-buru dan memaksakan pembangunan sebelum aturan dipenuhi,” ujar Didit usai rapat.
Selain persoalan izin, Didit juga memaparkan bahwa lokasi yang dipilih perusahaan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah.
Berdasarkan aturan, kawasan tersebut diperuntukkan bagi pemukiman dan perkebunan, bukan untuk zona industri.
Laporan dari Kepala Desa Puput menyebutkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi, musyawarah, atau urun rembug dengan warga dan perangkat desa.
“DPRD Babel meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan Pemerintah desa, BPD, perangkat, dan masyarakat. Sudah seharusnya ada musyawarah untuk mengakomodasi aspirasi warga sesuai aturan yang berlaku,” tegas Didit.
Selain persoalan administrasi, DPRD juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Didit sangat menyayangkan aktivitas perusahaan yang telah merusak kearifan lokal, di mana sungai di sekitar lokasi pembangunan kini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh warga.
Terakhir ia menegaskan bahwa perusahaan baru diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya kembali setelah seluruh persyaratan administrasi, aturan tata ruang, dan kesepakatan dengan masyarakat terpenuhi. (Ab/RB)








