![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Rencana pemerintah pusat membangun pabrik silika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pabrik tersebut direncanakan masing-masing satu unit di Pulau Bangka dan Pulau Belitung sebagai bagian dari upaya mendorong hilirisasi sektor pertambangan di daerah.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menilai rencana tersebut merupakan langkah yang wajar mengingat selama ini sumber daya alam di daerah itu lebih banyak dieksploitasi tanpa memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat.
Menurutnya, Bangka Belitung memiliki potensi besar tidak hanya dari komoditas timah, tetapi juga dari mineral ikutan seperti logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar global.
“Selama ini kita lebih banyak pada tahap eksploitasi. Karena itu kita mendorong hilirisasi, bahkan perlu adanya proyek strategis nasional khususnya di sektor logam di Bangka Belitung,” ujar Imam.
Ia juga menyebutkan bahwa cadangan timah di Bangka Belitung masih cukup besar. Selain itu, keberadaan logam tanah jarang yang melekat pada mineral timah dinilai memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi jika dikelola dengan teknologi yang tepat.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Badan Informasi Mineral (BIM), Julian, menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan saat ini adalah pengelolaan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dari aktivitas pertambangan timah.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus, mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Julian mencontohkan salah satu mineral ikutan bernilai tinggi yakni monazit. Selama ini mineral tersebut kerap dijual keluar negeri dengan harga relatif murah sekitar Rp2 juta per ton, padahal di pasar internasional nilainya dapat mencapai sekitar Rp3,3 miliar per ton setelah melalui proses pengolahan dengan teknologi tinggi.
“Monazit banyak ditampung negara lain seperti Singapura yang memiliki teknologi pengolahan canggih, termasuk untuk kebutuhan industri elektronik seperti chip,” jelasnya.
Ia menambahkan, data mengenai jumlah cadangan logam tanah jarang masih perlu diperkuat melalui kegiatan eksplorasi. Data tersebut umumnya dimiliki oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan melalui dokumen eksplorasi dan rencana kerja serta anggaran biaya (RKAB).
Selain itu, Julian juga menekankan pentingnya kewajiban pelaporan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar setiap mineral yang dihasilkan, termasuk mineral ikutan, dapat tercatat secara jelas.
Ia menegaskan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) hanya, boleh dimanfaatkan oleh masyarakat lokal dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya gubernur yang mengusulkan wilayah tersebut.
Sementara itu, staf BIM, Adi, mengusulkan agar pemerintah daerah juga memperkuat aspek tata ruang untuk mendukung pengembangan kawasan industri hilirisasi mineral di Bangka Belitung.
Menurutnya, pengolahan mineral sebaiknya dilakukan di dalam kawasan industri yang telah ditetapkan sehingga nilai tambah ekonomi tidak keluar dari daerah.
“Silakan pemerintah daerah mengajukan proyek strategis nasional untuk hilirisasi di Pulau Bangka. Dengan begitu pengembangan industri bisa lebih terarah,” katanya.
Sejumlah peserta diskusi lainnya juga memberikan berbagai masukan, mulai dari pentingnya regulasi khusus untuk mineral ikutan, pengawasan pengelolaan logam tanah jarang, hingga reklamasi lingkungan pasca tambang.
Usulan pembentukan pusat, hilirisasi mineral di Bangka Belitung juga kembali mengemuka sebagai langkah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memperkuat ekonomi daerah di masa depan. (RB)
