![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) di DPRD Kepulauan Bangka Belitung memasuki tahap krusial.
Regulasi ini tidak hanya menentukan arah pengelolaan tambang rakyat, tetapi juga menjadi batas hukum agar kewenangan daerah tidak keluar dari koridor peraturan nasional.
Karena itu, kualitas Ranperda menjadi hal yang mutlak. Setiap pasal harus disusun secara presisi dan tidak boleh mengatur hal-hal yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Dalam skema hukum pertambangan nasional, penambang rakyat tidak memiliki hak untuk melakukan ekspor mineral secara langsung.
Hasil tambang rakyat hanya dapat dipasarkan melalui mekanisme tata niaga yang sah, termasuk melalui koperasi, badan usaha, atau perusahaan yang memiliki izin pengolahan dan pemurnian.
Ketentuan ini sejalan dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa ekspor mineral harus melalui proses pengolahan dan pemurnian sebelum dapat dipasarkan ke luar negeri.
Ketua Pansus Ranperda WPR/IPR DPRD Babel, Imam Wahyudi, S. IP, MH, menegaskan bahwa ruang lingkup Ranperda sebenarnya sangat terbatas.
Ia menjelaskan, kewenangan Ranperda hanya berada pada pengaturan tata niaga hasil tambang rakyat, penunjukan offtaker, serta pengawasan distribusi mineral dari wilayah pertambangan rakyat.(Ab/RB)
