![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam rangka mengimplimentasikan peraturan perundang-undangan tersebutlah Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pangkalpinang, Selasa (5/08/2025).
Di samping agenda melakukan MoU tersebut agenda yang digelar di Ruang Smart Room Centre (SRC) Kantor Walikota Pangkalpinang ini juga dilakukan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik daerah kepada Kodim 0413/Bangka.
“Alhamdulillah, hari ini dua agenda penting berjalan lancar,”ucap Pj Walikota Pangkalpinang Unu Ibnudin kepada media.
Ia juga menyebut, penandatanganan hibah aset ke Kodim dan MoU dengan Polresta menjadi langkah penting dalam perlindungan kelompok rentan.
“Kerja sama ini fokus pada pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap kekerasan perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang,“kata Unu
Unu menambahkan, peran keluarga sangat penting sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan sejak dini, Ia menyadari, masih banyak korban yang enggan melapor karena tekanan sosial atau rasa malu.
“Banyak yang takut melapor, baik saat pacaran atau setelah menikah, Ini harus kita edukasi, kekerasan tidak boleh dibiarkan hanya karena malu atau takut. ” tegasnya.
Pj Walikota Pangkalpinang ini juga berharap melalui kerja sama lintas sektor ini, Pemkot bisa membentuk sistem pembinaan keluarga yang lebih kuat. Langkah itu mencakup edukasi, pendampingan, hingga mediasi agar tercipta keluarga harmonis dan lingkungan aman bagi anak.
“Semoga tak ada lagi kekerasan dalam keluarga. Semua ibu bahagia, ayah bertanggung jawab, dan anak-anak terlindungi,” pungkas Unu. (Ab/RB)