Wali Kota Pangkalpinang Akan Memprioritaskan Program yang Berdampak Langsung Terhadap Masyarakat

Loading

RedBabel–PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan perubahan arah kebijakan fiskal 2026 dengan menitikberatkan pada efisiensi belanja, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyesuaian program pembangunan terhadap kondisi ekonomi terkini.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (3/8/2026).

Dalam pidatonya, Saparudin mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan konsekuensi dari perubahan kondisi ekonomi, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan, serta penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang 2025–2029.

Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan kembali target pembangunan dan alokasi anggaran agar lebih realistis, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Saparudin di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada ruang fiskal yang terbatas, sementara kewajiban memenuhi belanja wajib di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta belanja pegawai tetap harus dipenuhi.

Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang memilih melakukan penataan ulang anggaran melalui pendekatan spending better, yakni memprioritaskan program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat sekaligus merasionalisasi belanja yang dinilai kurang produktif.

Selain melakukan efisiensi belanja, pemerintah juga akan memperkuat sisi pendapatan melalui peningkatan PAD. Strategi yang ditempuh antara lain memperluas basis pajak dan retribusi, mempercepat digitalisasi sistem pemungutan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Dunia usaha tetap harus tumbuh. Karena itu optimalisasi PAD dilakukan tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Saparudin.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp821,15 miliar, dengan PAD meningkat menjadi sekitar Rp275,09 miliar. Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik menjadi Rp890,49 miliar dari sebelumnya sebesar Rp849,05 miliar.

Peningkatan belanja tersebut menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp69,33 miliar. Namun, pemerintah memastikan defisit akan ditutup melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sehingga tidak menambah beban fiskal daerah.

Saparudin menegaskan perubahan APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara cepat dan konstruktif sehingga perubahan APBD dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program-program prioritas pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran 2026.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi daerah.(Ab/RB)

About The Author

Pos terkait