![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat di Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat terkait permasalahan lahan landbouw , kamis/21/8/2025.
RDP yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya dan dihadiri oleh anggota DPRD Babel lainnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai RDP menjelaskan terkait perkara sengketa lahan tersebut.
“Hari ini perwakilan masyarakat Kecamatan Kelapa Bangka Barat, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial, menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah daerah Bangka Barat,” ujarnya.
“Luas lahan yang disengketakan mencapai 130 hektar, menurut versi yang disampaikan oleh masyarakat dan LBH Milenial,” tambah Didit.
Didit menyampaikan bahwa masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka sebelum menjadi aset pemerintah.
“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat telah menggugat pemerintah daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan gugatan tersebut. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Didit Srigusjaya menyatakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus mendatang, DPRD Babel mengundang pemerintah kabupaten Bangka Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi, Kepolisian Daerah Babel,serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Babel. (Ab/RB)