![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, hadir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye yang digelar KPU Kota Pangkalpinang di Balai Besar Betason, Kantor Walikota, Selasa (15/7/2025).
“Kampanye itu perlu tempat, perlu Alat Peraga Kampanye (APK), tapi jangan anggap semua aset pemerintah bisa digunakan bebas. Ini harus ada izin jangan sampai menganggap ini aset pemerintah kota (Pemkot), ini milik kita bersama boleh dipakai bersama-sama, karena ada aturan mainnya,” ujar Mie Go.
Ia menegaskan, bahwa fasilitas umum milik Pemkot Pangkalpinang, seperti ruang terbuka hijau (RTH), taman dan alun-alun, yang tercatat sebagai aset daerah, penggunaannya harus melalui prosedur yang jelas. Izin dari OPD pemilik aset menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Mau pakai Alun-alun Taman Merdeka misalnya, itu kan punya Pemkot dan tercatat sebagai aset di salah satu OPD. Harus ada izin dulu, baru bisa jadi dasar untuk pak Kapolresta menerbitkan STTP,” jelasnya.
Mie Go juga mengkritisi pemasangan APK yang sering dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“APK itu kadang dipasang sembarangan, ada yang ditancap di taman, di pohon. Itu bisa merusak akar tanaman, dan kalau jatuh bisa mencelakai pengguna jalan,” ujarnya.
“Semoga pelaksanaan kampanye kali ini lebih tertib dan semua pihak dapat bekerja sama demi kelancaran proses demokrasi yang baik,” harapnya (Ab/RB)