![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Rapat Paripurna Kesembilan masa sidang III Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan (Raperda) dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (07/07/2025).

Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, hadir langsung bersama jajaran pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, seluruh kepala bagian di lingkungan Setdako, camat, dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
Agenda rapat kali ini meliputi ; Pengambilan keputusan oleh DPRD dan Sambutan dari Pj. Wali Kota Pangkalpinang atas keputusan tersebut.
Pj. Walikota M. Unu Ibnudin mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya atas Raperda tersebut.

“Alhamdulillah seluruh fraksi menyetujui dan menerima atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah kami, sehingga pada hari ini sudah diputuskan dan ditetapkan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi peraturan daerah,” ujar Unu.
Namun walaupun telah disahkan menjadi Perda, Pj. Walikota menyampaikan bahwa sejumlah catatan dan koreksi tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota, khususnya dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, dan juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran agar lebih tepat guna dan tepat sasaran ke depannya
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, permasalahan-permasalahan pendidikan, sampah, dan hal-hal lain yang sifatnya untuk lebih mengena kepada masyarakat menjadi perhatian, ini jadi PR kami ke depan, termasuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Terkait peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pj. Walikota menegaskan bahwa perangkat daerah harus mampu menjawab aspirasi publik serta pemikiran strategis dari para anggota dewan, dengan harapan permasalahan dan kebutuhan dapat diselesaikan. (Ab/RB)