RedBabel–PANGKALPINANG — Pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Pinang kini tak perlu repot datang ke loket untuk membayar tagihan air. Pelanggan dapat membayar tagihan secara online melalui aplikasi PKP SMART; mereka cukup menggunakan ponsel tanpa harus keluar rumah.
Layanan ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin membayar tagihan air dengan lebih praktis, terutama bagi pelanggan yang memiliki kesibukan dan tak sempat datang langsung ke loket pembayaran.
Melalui aplikasi PKP SMART, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) maupun virtual account (VA). Prosesnya pun cukup mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah.
Pelanggan cukup membuka aplikasi PKP SMART, lalu memilih menu PDAM. Setelah itu, masukkan nomor sambungan untuk mengecek nama pelanggan dan jumlah tagihan yang harus dibayar.
Pelanggan memastikan data sudah sesuai, lalu memilih metode pembayaran yang tersedia. Mereka menyelesaikan transaksi langsung melalui aplikasi tanpa harus mengantre di loket.
Tak hanya memudahkan proses pembayaran, layanan ini juga membantu pelanggan menyimpan bukti transaksi. Bukti pembayaran akan tersimpan di aplikasi sehingga pelanggan tak perlu khawatir kehilangan struk. Riwayat pembayaran juga bisa dicek kembali kapan saja saat dibutuhkan.
Kemudahan ini membuat pelanggan bisa mengurus pembayaran tagihan air dengan lebih fleksibel. Warga tak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke loket, terutama ketika aktivitas sehari-hari sedang padat.
Masyarakat yang belum memiliki aplikasi PKP SMART dapat mengunduhnya melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, pelanggan dapat langsung memanfaatkan menu PDAM untuk melakukan pembayaran tagihan air Perumda Air Minum Tirta Pinang.
Melalui PKP SMART, masyarakat juga mengakses berbagai layanan Kota Pangkalpinang dalam satu aplikasi. Dengan begitu, warga menyelesaikan urusan pelayanan publik secara lebih praktis lewat ponsel, termasuk membayar tagihan air bulanan.(*DiskominfoPKP/RB)








