Gelar RDP Terkait Harga TBS, DPRD Babel Akan Lakukan Hal Ini

Loading

RedBabel-PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (20/4/2026) siang.

RDP ini dilakukan DPRD Babel guna merespons anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai semakin menekan kondisi ekonomi para petani lokal.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, secara lantang memperingatkan perusahaan kelapa sawit agar tidak lagi menetapkan harga secara sepihak yang merugikan petani.

Menurut Didit, kondisi harga di tingkat petani tidak lagi sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat, terutama akibat lonjakan harga pupuk dan kebutuhan operasional lainnya.

DPRD minta tolong, kalau bisa sawit itu dibeli paling rendah Rp. 3.000 per kilogram. Dengan begitu, pengepul bisa membeli dari petani sekitar Rp2.800. Ini sudah angka yang ideal agar petani tidak terus tertekan,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan harga yang terjadi di lapangan. Didit mendorong agar pengawasan dari pemerintah daerah diperkuat secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga perusahaan tidak leluasa menetapkan harga di luar ketentuan yang semestinya.

Didit juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan terkait perizinan usaha perkebunan berada di dinas teknis, dalam hal ini dinas perkebunan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Kalau masih ada perusahaan yang membeli di bawah harga yang tidak layak, tentu perlu dievaluasi izinnya. Ini momentum bagi pemerintah daerah untuk benar-benar berpihak kepada petani,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Babel berencana mengambil langkah konkret dengan memanggil seluruh direksi perusahaan kelapa sawit serta kepala dinas terkait dalam waktu dekat, tepatnya pada Kamis, 23 April mendatang. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha.(Ab/RB)

About The Author

Pos terkait