![]()
RedBabel-JAKARTA — Upaya menyempurnakan regulasi pengelolaan pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan langkah strategis dengan menyerap masukan dari pemerintah pusat terkait tata kelola niaga pertimahan dan ekspor mineral.
Dipimpin Ketua Pansus Imam Wahyudi, S.IP., M.H., rombongan DPRD Babel mendatangi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kehadiran rombongan Pansus disambut langsung oleh Direktur Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, yang memberikan sejumlah masukan strategis terkait arah penguatan regulasi tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, pihak Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga selaras dengan berbagai peraturan yang telah ada di tingkat nasional.
Menurut Isy Karim, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah koordinasi dalam pengelolaan mineral ikutan. Hal itu, kata dia, harus dilakukan melalui sinkronisasi kebijakan bersama Badan Informasi Mineral (BIM) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam penetapan harga patokan mineral bukan logam. Untuk hal ini, pemerintah daerah disarankan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah memiliki regulasi terkait harga patokan mineral logam sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020.
Lebih jauh, Isy Karim berharap Ranperda yang tengah disusun tidak sekadar menjadi pelengkap aturan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen kebijakan yang mendorong kelancaran perdagangan, memperkuat daya saing ekspor, serta mempercepat hilirisasi sektor pertambangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Imam Wahyudi menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan Kementerian Perdagangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dari pemerintah pusat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda WPR/IPR.
“Masukan dari Bapak Direktur tentu sangat berharga bagi kami. Ini akan kami dalami kembali untuk memperkuat substansi Ranperda yang sedang disusun,” ujar Imam.
Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Pansus juga aktif menyampaikan pertanyaan terkait berbagai aspek teknis pengelolaan pertambangan, mulai dari penerbitan RKAB, kewenangan ekspor, penetapan harga mineral, hingga mekanisme perhitungan royalti.
“Teman-teman yang turut menyampaikan pertanyaan diantaranya Taufik R, Agung, Johan, Maryam, Evan dari ESDM, serta Andi,” kata Imam Wahyudi, yang akrab disapa ImWa.
Usai pertemuan tersebut, Imam berharap proses penyusunan Ranperda WPR/IPR semakin matang dan komprehensif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di Bangka Belitung.
“Harapan masyarakat penambang sangat besar terhadap lahirnya regulasi ini. Semoga Ranperda ini segera selesai dan benar-benar bisa terealisasi untuk kesejahteraan mereka,” pungkasnya.(*RB)
