Catat! Terkait Izin PT BRS Erzaldi Sudah Pernah Mengajukan Pencabutan Izin. Oktoraszari : Bong Ming Ming Jangan Sok Jadi Pahlawan

RedBabel-PANGKALPINANG — Pernyataan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Bong Ming Ming, terkait perpanjangan Izin Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan, ternyata menuai reaksi dari berbagai pihak.

Adapun salah satu kritik pedas ini disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Bangka Barat, H Oktoraszari.

Kepada laman media ini Selasa (30/07/2024), Oktoraszari menegaskan, bahwasannya opini yang dibangun oleh Wakil Bupati Bangka Barat itu tidaklah benar.

Bahkan, dia menduga, ada unsur politik tidak sehat yang seolah-olah dibangun untuk menyudutkan Erzaldi Rosman Djohan, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Babel yang tidak lama lagi akan segera bergulir.

“Tentu pernyataan yang dilontarkan Pak Bong Ming Ming ini sangat kita sayangkan. Kita menduga pernyataan berbau tuduhan kepada mantan Gubernur Kep. Bangka Belitung periode 2017 – 2022 dan juga Ketua DPD Partai Gerindra Bangka Belitung Bapak Erzaldi Rosman kental akan aroma politik tidak sehat,” tegas H Oktoraszari.

“Dia (Bong Ming Ming-red) sepertinya ingin terlihat seperti pahlawan, dengan menyebut bahwa Bapak Erzaldi Rosman ada dibalik perpanjangan izin HTI di Bangka Barat, padahal itu tidaklah benar,” sambung Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat ini.

Seperti diketahui, Bong Ming Ming memang sempat melontarkan pernyataan bahwasanya Mantan Gubernur Babel diduga menjadi ‘aktor’ dibalik perpanjangan izin HTI milik PT BRS.

Hal itu disampaikan Bong Ming Ming dihadapan Forkopimda Kabupaten Bangka Barat dan masyarakat, ketika menggelar audiens dengan masyarakat yang menolak keberadaan PT BRS, di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (03/07) lalu.

“Sewaktu jadi Wakil Bupati cara berjuang berbeda, saya datang ke pak Bupati. Pak Bupati bilang urus BRS ini pak Wabup. Saat itu saya simpel menjelaskan saja, ini sudah diperpanjang belum pak? Jawab mereka sudah. Artinya sudah di rekomendasikan pak Gubernur perpanjangan perizinan PT BRS pada waktu itu,” kata Bong Ming-Ming, seperti dikutip dari laman media Buletin Expres.

Lanjut H Oktoraszari, opini yang diduga sengaja dibangun itu tentu sangatlah keliru. Pasalnya, di zaman kepemimpinan Erzaldi, Pemprov Babel telah dua kali melakukan usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar izin HTI milik PT BRS dapat segera dicabut.

“Padahal selaku Gubernur saat itu Bapak Erzaldi telah melayangkan 2 (dua) surat ke KLHK RI, mengenai usulan pencabutan IUPHHK – HTI dan PBPH PT BRS, yakni pada tanggal 22 Januari 2018 dan tanggal 9 Mei 2022, itu suratnya ada dan jelas sekali,” terangnya.

Untuk itulah, Oktoraszari mengingatkan Bong Ming Ming agar lebih bijaksana lagi dalam menyampaikan informasi ke publik, sehingga tidak merugikan orang lain.

“Sebagai pejabat publik, tokoh politik dan tokoh masyarakat, seharusnya dia (Bong Ming Ming-red) bijaksana dan benar dalam menyampaikan informasi. Setidaknya melakukan crosscheck terlebih dahulu atas informasi yang diterima sebelum diucapkan ke publik, sehingga tidak terkesan menuduh atau memfitnah, karna hal seperti itu dapat merugikan orang lain,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.

Erzaldi Sudah Usulkan Pencabutan Perizinan HTI Milik PT BRS

Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan secara tegas membantah, seluruh opini yang menyebutkan bahwa dirinya ‘aktor’ dibalik perpanjangan HTI milik PT BRS.

Dikatakan Erzaldi, selama menjabat sebagai Gubernur Babel sedari 2017-2022, dirinya bahkan telah melayangkan dua (2) kali usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar izin HTI milik PT BRS dapat dicabut.

“Saat itu, Pemerintah Daerah melalui Gubernur, telah meminta kepada pihak kementerian agar mencabut izin sebagaimana yang sudah diterbitkan oleh kementerian sebelumnya,” kata Erzaldi kepada laman media ini, Sabtu (27/07/2024).

Adapun surat usulan pencabutan itu yang pertama, dengan Nomor : 522/0326/DLHK, Pangkalpinang pada tanggal 09 mei 2022, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Erzaldi Rosman Djohan dan ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Perihal sehubungan dengan terbitnya lzin IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.336/Menhut-II/2013 tanggal 16 Mei 2013 yang diperbaharui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MenLHK/Setjen/HPL.0/9/2021 tanggal 8 September 2021.

Dimana paragraf terakhir dalam surat itu berbunyi, bahwa PT Bangun Rimba Sejahtera belum melaksanakan kemitraan cetak sawah dengan masyarakat yang berada di areal PBPH.

Berkenaan dengan hasil tersebut di atas serta memperhatikan tindak lanjut terhadap kewajiban kemitraan dengan masyarakat di areal efektif tanaman dengan tujuan untuk pemberdayaan dan peningkatkan kesejahteraan yang belum dilaksanakan oleh PT Bangun Rimba Sejahtera, dengan ini kami bermaksud mengusulkan kepada lbu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dilakukan pemberian sanksi teguran/

pembekuan/pencabutan terhadap PBPH PT Bangun Rimba Sejahtera sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Karna memang Izin HTI ini hak prerogratif-nya kementerian pusat, dalam hal ini KLHK,” tutur Erzaldi.

Selain itu, usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS ini juga sempat dilayangkan Erzaldi ke KLHK, pada 22 Januari 2018 lalu. Hal itu tertera dalam surat nomor : 522/0013/Dishut, perihal usulan pencabutan IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera.

Dimana isi surat itu berbunyi, sehubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 336/Menhut- II/2013 tanggal 16 Mei 2013 telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. Kayu-Hutan Tanaman Industri kepada PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS) dengan luas areal konsesi ± 66.460 ha.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan menyikapi aspirasi masyarakat Kabupaten Bangka Barat dari 6 kecamatan dan 39 desa terhadap keberadaan PT. Bangun Rimba Sejahtera hari senin tanggal 22 Januari 2018, maka dengan ini kami mengusulkan pencabutan izin.

“Berdasarkan point-point di atas, maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 336/Menhut-11/2013 tanggal 16 Mei 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk dicabut.

Demikian kami sampaikan, atas perkenan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diucapkan terima kasih,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra Babel ini, ketika membacakan paragraf terakhir dalam isi surat tersebut.

Diketahui pula, dalam surat itu ada 6 point yang menjadi pertimbangan Pemprov Babel dalam mengeluarkan usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS.

Lebih lanjut, dengan adanya dua surat usulan yang telah dibeberkannya itu, Erzaldi berharap masyarakat khususnya di Bangka Barat, dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.

Serta, tidak menelan mentah-mentah informasi yang saat ini berkembang, apalagi hingga menggiring opini seolah dirinya adalah ‘aktor antagonis’ dan terkesan tidak mendukung keinginan dari masyarakat.

“Kami sudah membantu dalam mewujudkannya keinginan masyarakat Bangka Barat terkait hal tersebut, dan dibuktikan dengan surat permintaan kepada kementerian agar izin (HTI milik PT BRS) tersebut dicabut,” imbuh Erzaldi. (*RB)

Mungkin Anda Menyukai

RSS
Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp