RedBabel-PANGKALPINANG — Berindikasi atau mengarah pada suku,agama, ras, antargolongan (SARA) dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus dihindari oleh para calon Gubernur atau Bupati dan Walikota di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Fahrizan Tokoh Pemuda Babel menanggapi tengah ramainya isu SARA di Pilkada Kota Pangkalpinang oleh oknum staff di Universitas Muhammadiyah Babel, Kamis (31/10/2024).
“Ini sangat disayangkan ya, mestinya ucapan-ucapan yang berindikasi atau mengarah pada suku, agama, ras antar golongan (SARA) itu harus dihapuskan dalam setiap kampanye,” ujar Buntuk sapaan akrabnya.
Menurut Fahrizan, seharusnya seluruh tim sukses, apalagi pasangan calon semuanya justru harus menghindari kalimat-kalimat tendensius seperti itu.
“Sinyal-sinyal atau kode-kode seperti ini, yang bisa menimbulkan spekulasi ke arah SARA harusnya dihindari,” tegasnya.
Buntuk juga menambahkan, ucapan oknum tersebut di Group WA sungguh berbahaya bagi kelangsungan proses demokrasi di Babel khususnya di Kota Pangkalpinang
“Ini tentu berbahaya buat kondusivitas Pilkada Babel khususnya di Pangkalpinang yang saat ini sedang berjalan masa kampanye. Isu-isu ini harusnya tidak dijadikan materi kampanye karena dampaknya akan berbahaya buat masyarakat dan menimbulkan konflik”, ungkapnya.
Untuk diketahui bersama Buntuk menyebutkan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga tertulis dengan jelas pada Pasal 69 huruf (b) juncto Pasal 187 tentang larangan kampanye dengan materi menghina seseorang, berkaitan dengan agama, suku, ras, golongan.
Pada pasal 187 juga tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.(*RB)