SMSI Babel Bersuara, Permenkum No. 49 Mematikan!

Loading

*Permenkum No. 49 Tahun 2025 Mematikan Petusahaan Media Kecil*

RedBabel–PANGKALPINANG — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel menilai Permenkum No. 49 Tahun 2025 berpotensi mematikan perusahaan pers daerah. Regulasi ini mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas termasuk media, menuangkan persetujuan laporan tahunan RUPS ke dalam akta notaris dan melaporkannya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lambat 31 Oktober 2026.

Regulasi yang mulai efektif tahun ini tersebut mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT yang menaungi perusahaan pers, untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan hasil RUPS yang dimuat dalam akta notaris kepada Menteri Hukum melalui SABH.

Bacaan Lainnya

Ketua SMSI Babel, Bardian Zakaria, menegaskan kewajiban ini sangat memberatkan media kecil.

“Biaya akta notaris mencapai Rp6 juta per tahun, sementara pendapatan media daerah setara UMKM. Ini namanya mematikan media kecil,” tegasnya, Senin (19/10/2026).

Bardian menjelaskan media daerah umumnya tidak memiliki divisi keuangan dan legal yang lengkap. Jika terlambat, sanksi berupa teguran hingga pemblokiran SABH dapat melumpuhkan operasional perusahaan. SMSI Babel pun meminta Kementerian Hukum meninjau ulang aturan ini dan memberikan pengecualian atau skema biaya khusus bagi perusahaan pers.

Sebelumnya pada Juli 2026, SMSI Babel telah menyampaikan hal ini kepada Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung. Pihaknya menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara media dan organisasi notaris guna mencari solusi terbaik.

“Kami ingin aturan tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” ujar Johan saat itu.

Mulai 1 November 2026, PT yang belum melaporkan akan dikenai sanksi teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH. (SMSIBabel/RB)

About The Author

Pos terkait