RedBabel–PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mulai menerapkan sistem smart parkir berbasis digital melalui aplikasi PKP Smart. Penerapan sistem ini mencakup pendataan juru parkir (jukir), pembayaran berlangganan, hingga verifikasi kendaraan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang Efran, mengatakan masyarakat dapat mengunduh aplikasi PKP Smart melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Pengguna kemudian dapat mendaftarkan kendaraan yang akan digunakan untuk layanan parkir berlangganan.
“Untuk berlangganan, yang menjadi poin penting adalah foto motor dan pelat nomor kendaraan. Setelah itu kita pilih mau berlangganan harian, mingguan atau bulanan,” kata Efran usai apel pelaksanaan smart parkir dan pembagian rompi jukir di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (01/10/2026).
Efran menjelaskan, pelanggan yang memilih paket harian membayar Rp1.000 dengan masa berlaku selama 1×24 jam. Dengan skema tersebut, pelanggan dapat menggunakan layanan parkir di sejumlah titik selama masa berlangganan.
“Kalau dia mau parkir dalam hari itu selama 24 jam, mau puluhan tempat tetap Rp1.000,” ujarnya.
Setelah melakukan pembayaran, pelanggan akan memperoleh barcode pada aplikasi. Kode tersebut kemudian ditunjukkan kepada jukir untuk dipindai menggunakan aplikasi khusus yang diakses melalui web.
Hasil pemindaian akan menunjukkan status pelanggan. Tanda centang berwarna hijau menunjukkan langganan masih aktif, sedangkan tanda merah menunjukkan pelanggan belum atau tidak lagi berlangganan.
Meski menggunakan sistem digital, Dishub tetap mempertahankan mekanisme pembayaran manual. Sistem tersebut diterapkan secara hybrid untuk mengakomodasi masyarakat yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan.
Dari sisi petugas, Dishub Pangkalpinang mencatat terdapat sekitar 386 jukir yang tersebar di 146 titik parkir pada ruas jalan kota. Data tersebut menjadi bagian dari pemutakhiran sistem parkir yang dilakukan pemerintah daerah.
Dishub juga melakukan pendataan terhadap aktivitas parkir di ruas jalan provinsi. Dari pemutakhiran sementara, terdapat sekitar 102 titik dengan 167 jukir. Namun, Efran menegaskan pengelolaan parkir pada ruas jalan provinsi dan nasional bukan menjadi kewenangan Pemkot Pangkalpinang.
“Untuk jalan kota ada 146 titik, jumlah jukirnya sekitar 386. Untuk jalan provinsi, walaupun itu bukan ranah kita, kami sudah melakukan pemutakhiran kurang lebih 102 titik dan 167 jukir,” katanya.
Selain mendata jukir, Dishub juga melakukan pemetaan terhadap lokasi usaha yang berpotensi menyelenggarakan parkir komersial. Saat ini terdapat sekitar 80 pelaku usaha yang dinilai memiliki potensi tersebut.
Menurut Efran, urusan pajak parkir menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Karena itu, Dishub melakukan koordinasi dan edukasi agar penyelenggaraan parkir komersial tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Penerapan smart parkir juga disertai perubahan identitas jukir. Rompi lama berwarna pink dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan rompi baru berwarna merah-hitam.
Jukir yang mengambil rompi baru wajib menyerahkan rompi lama dan menandatangani pakta integritas di atas materai. Dengan mekanisme tersebut, Dishub memastikan seorang jukir tidak memiliki dua rompi resmi.
Identitas jukir juga dilengkapi nomor dan barcode pada kartu identitas. Data tersebut digunakan untuk memudahkan pengawasan dan memastikan petugas yang bekerja di lapangan merupakan jukir yang terdaftar.
Dishub Pangkalpinang juga membentuk tim pengawasan untuk memastikan jukir bekerja sesuai titik parkir yang ditetapkan, memahami penggunaan aplikasi, serta menjalankan prosedur ketika melayani pelanggan yang telah memiliki barcode berlangganan.
Efran mengatakan penerapan sistem baru tersebut masih akan disertai edukasi dan sosialisasi kepada para jukir, terutama bagi petugas yang belum terbiasa menggunakan sistem digital. (Ab/RB)








