![]()
RedBabel–BANGKA — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama PT Timah Tbk segera menindaklanjuti dugaan perusakan kebun milik warga yang disebut terjadi akibat aktivitas tambang CV Tri Mitra Resource (TMR) di Desa Pemali, Kabupaten Bangka.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya laporan warga Desa Pemali yang mendatangi Kantor Sekretariat SMSI Kabupaten Bangka di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungailiat. Mereka mengadukan dugaan pembabatan kebun sawit dan lada milik warga yang diduga dilakukan saat pembukaan lahan tambang oleh CV TMR, yang disebut sebagai mitra kerja PT Timah Tbk.
Mang Herman sapaan akrabnya menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu telah merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan aturan maupun kebijakan pertambangan yang selama ini diterapkan PT Timah Tbk.
“Kalau benar ada pembabatan tanaman warga tanpa sosialisasi dan tanpa penyelesaian yang baik, itu jelas mencederai hak masyarakat. Saya menilai tindakan seperti itu di luar kebijakan resmi PT Timah Tbk,” tegas Suherman, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya di hadapan awak media, sejumlah warga mengaku kecewa lantaran kebun yang telah mereka rawat selama bertahun-tahun diduga dibabat tanpa adanya pemberitahuan ataupun persetujuan dari pemilik lahan.
Warga menjelaskan, lahan yang ditanami memang berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Namun mereka menilai proses pengerjaan lahan oleh CV TMR dilakukan tanpa sosialisasi maupun persetujuan dari pemilik tanaman tumbuh.
“Kebun itu telah dirawat bertahun-tahun tanpa ada larangan sebelumnya. Tapi saat aktivitas tambang masuk, tanaman kami dirusak begitu saja tanpa ada komunikasi ataupun pembicaraan soal ganti rugi,” ungkap perwakilan warga saat mendatangi kantor SMSI Bangka, pada Sabtu (23/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lebih dari 20 pemilik kebun mengaku terdampak langsung akibat aktivitas tersebut. Tanaman sawit yang hampir berusia lima tahun serta kebun lada produktif disebut ikut mengalami kerusakan.
Hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kepastian terkait mekanisme maupun bentuk kompensasi atas tanaman yang terdampak.
Suherman menegaskan, aktivitas pertambangan semestinya tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, terutama warga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor perkebunan.
“Saya meminta APH dan PT Timah Tbk menindaklanjuti persoalan ini serta memproses secara hukum apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan aturan pertambangan maupun kebijakan perusahaan,” ujarnya.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan publik terkait pola kemitraan pertambangan dan perlindungan hak masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di Kabupaten Bangka.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Tri Mitra Resource (TMR) maupun PT Timah Tbk guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan perusakan kebun warga di Desa Pemali tersebut. (*Tama/RB)






