![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Rapat Paripurna Ke Empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Masa Persidangan I Tahun 2025 dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin, Senin (29/09/2025).
Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ini beragendakan Penyamapaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2026.
Pj Wali Kota menyampaikan bahwa Propemperda merupakan amanat dari pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Propemperda ini adalah instrumen regulasi yang harus terintegrasi dengan sistem otonomi daerah. Prinsipnya, daerah memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
M. Unu Ibnudin juga menekankan, dalam penyusunan Raperda harus memperhatikan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis agar regulasi yang lahir tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sejalan dengan nilai keadilan, serta diterima oleh masyarakat.
“Raperda yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun norma kesusilaan. Oleh karena itu, setiap rancangan akan dilengkapi dengan penjelasan, keterangan, dan naskah akademik sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026, yaitu : Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.; Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,; Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027,; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,;Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,; Raperda tentang Persetujuan Lingkungan, ; Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan yang terakhir Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ditambah dengan beberapa Raperda inisiatif DPRD, kemudian akan digabungkan dan ditetapkan melalui keputusan DPRD Kota Pangkalpinang menjadi Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2026. (Ab/RB).
