![]()
RedBabel-PANGKALPINANG – Pelabuhan Pangkalbalam kembali menjadi sorotan setelah Tim Gabungan Satgas yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan KSOP berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan pasir timah dalam skala masif, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, tim mengamankan satu unit kapal yang memuat pasir timah dengan estimasi mencapai 25 ton. Muatan dengan nilai ekonomi miliaran rupiah tersebut diduga kuat hendak diselundupkan menuju Malaysia melalui jalur laut Pangkalpinang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang awak kapal untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga berita ini naik cetak, identitas para awak kapal tersebut masih dirahasiakan oleh pihak otoritas.
Ketertutupan informasi mengenai status hukum para awak kapal dan pemilik komoditas tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat. Pola penyelundupan dengan volume sebesar ini dinilai tidak mungkin dilakukan secara perorangan, melainkan diduga melibatkan jaringan mafia tambang yang terorganisir.
Ironisnya, proses penegakan hukum di lapangan dinilai tidak transparan. Sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan di lokasi kejadian perkara (LKP) mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dari oknum tertentu.
Dastin, wartawan yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa ada upaya untuk membungkam pemberitaan terkait penangkapan kakap ini.
“Tadi ada salah satu oknum yang melarang wartawan untuk menaikkan berita,” tegas Dastin saat dikonfirmasi di lokasi.
Tindakan intimidasi ini dinilai mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memperkuat kecurigaan publik adanya upaya pelindungan terhadap aktor intelektual atau pemodal di balik penyelundupan tersebut.
Publik kini mendesak Tim Satgas Gabungan untuk segera memberikan keterangan resmi terkait. Siapa pemilik sah atau pemodal dari 200 ton pasir timah tersebut. Legalitas asal-usul barang dan manifes kapal.
Apakah penindakan akan menyentuh level “pemain besar” atau hanya berhenti pada awak kapal sebagai operator lapangan.
Hingga saat ini, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak TNI AL, Bea Cukai, dan KSOP untuk mendapatkan kejelasan status hukum atas barang bukti dan para terperiksa. Penegakan hukum yang tertutup berisiko menciptakan persepsi negatif dan melemahkan upaya pemberantasan tambang ilegal di Bangka Belitung.(TimSMSI/RB)