RedBabel-Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) direncanakan akan memberlakukan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid – 19.
Pemprov Babel pun akan mengajukan pelonggaran di masa Covid-19 tersebut ke Pemerintah Pusat. “Besok (Rabu, red) direncanakan akan ada rapat pengajuan pelonggaran dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19,” kata Gubernur Erzaldi Rosman usai melaksanakan halal-bihalal, Selasa (26/5/2020).
Dijelaskan Gubernur, rapat pengajuan pelonggaran penanganan Covid-19 akan mengundang seluruh unsur Forkopimda dan Bupati, Walikota Se-Babel.
“Langkah-langkah ini, besok akan dirapatkan dengan Forkopimda dan Bupati, Walikota, karena untuk pelonggaran, protokol Covid-19 itu tetap harus dilaksanakan, karena pencegahan ini tetap berlangsung sambil menunggu ada vaksinnya. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama ekonomi Babel Stagnasi, kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan lainnya terhentikan, termasuk ibadah, ini kita longgarkan,” Ujarnya.
Ditegaskan Gubernur, jika nantinya ada pelonggaran bukan berarti pelonggaran ini membebaskan dan membiarkan masyarakat atau orang-orang untuk berinteraksi semaunya, akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, yaitu tetap menjaga jarak dan memakai masker dan pola hidup sehat harus terus dilakukan.
“Ini rencana kebijakan kita. Harapan kita ketika pelonggaran ini dilakukan, masyarakat jangan merasa kondisi sudah aman, tentunya harus lebih hati-hati, yaitu dengan tetap menjalankan protokol Covid-19,” Tandasnya.
Selain pelonggaran penanganan Covid-19, DPRD Provinsi Babel merencanakan akan membuat Perda penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan agar aparatur bisa bertindak tegas terhadap pelanggar protokol penanganan Covid-19, yaitu dengan memberikan sanksi kepada yang melanggar. Misalnya saja tidak memakai masker.
“Kita Pemprov selain membuat kebijakan ini, DPRD juga akan membuat Perda, sehingga aparat yang menjalankan Perda ini bisa melakukan tindakan, misalnya tidak memakai masker apa sanksinya,” Jelas Gubernur.
Gubernur menambahkan, Pemprov selaku pembuat kebijakan harus memberi contoh kepada masyarakat, misalnya apel tetap dilaksanakan dengan memakai jarak 1 sampai 2 meter, dengan mematuhi protokol kesehatan, dan setiap ASN akan berjemur dan gerak badan selam 30 menit. (*Ab-RB)
