Home / Bangka Belitung / Pangkalpinang / Seluruh Fraksi DPRD Babel Menyetujui Tiga Raperda Dalam Rapat Paripurna

Seluruh Fraksi DPRD Babel Menyetujui Tiga Raperda Dalam Rapat Paripurna

Loading

RedBabel-PANGKALPINANG — Dari Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, tentang pakaian adat serta pengelolaan sampah regional, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui untuk menjadi Peraturan Daetah (Perda) dengan catatan.

Pandangan Akhir Fraksi ini dibacakan Juru bicara Fraksi PDIP, Me Hoa, dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (28/08/2025).

Ada beberapa catatan dari pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan terkait Raperda APBD Perubahan Tahun 2025 yakni antara lain ; Optimalisasi pendapatan daerah harus dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, retribusi, serta sumber pendapatan lain tanpa membebani masyarakat kecil,; Maenekankan agar alokasi anggaran diprioritaskan pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pengentasan kemiskinan, ; Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, serta sarana publik harus mendapat perhatian serius dan dilakukan secara merata di seluruh wilayah kabupaten/kota agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial maupun ekonomi.

Sementara terkait Raperda Pakaian Adat bagi Fraksi PDI Perjuangan sangat penting sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal sekaligus memperkaya mozaik kebudayaan nasional.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Sampah Regional, Fraksi PDIP menekankan pentingnya penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan penggunaan teknologi ramah lingkungan, tambahan PDI Perjuangan juga mendorong partisipasi masyarakat serta penegakan aturan bagi pelanggaran yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dengan demikian, Fraksi PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025, Raperda Pakaian Adat, dan Raperda Pengelolaan Sampah Regional untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Fraksi PDI Perjuangan Babel juga berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ketiga Raperda akhirnya mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPRD Babel untuk disahkan menjadi Perda Tahun 2025. (Ab/RB)

Instagram
WhatsApp