RedBabel-PANGKALPINANG — Laporan masyarakat terkait kepastian hukum status tanah dan aktivitas perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, yang dilayangkan sejak September tahun 2023 silam akhirnya didapatkan solusi penyelesaian.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut telah difinalisasi dalam pertemuan bersama Ombudsman Babel dan sejumlah pihak terkait.
“Alhamdulillah melalui Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, secara formalnya permasalahan tanah perkuburan di Air Kepala Tujuh itu sudah selesai, tinggal menunggu hasil tertulis ya, evidennya aja,” ujar Unu setelah selesai melakukan rapat koordinasi di kantor Ombudsman Babel, Rabu (22/5/2025).

Unu menegaskan, bahwa masalah tersebut secara prinsip telah rampung. Namun, untuk detail penyelesaiannya, ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Babel.
“Jadi kalau detail permasalahannya yang tahu Bapak Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, ya” tambahnya singkat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar, menjelaskan bahwa rincian permasalahan di lahan perkuburan itu
“Keluhan utama masyarakat adalah soal kepastian hukum atas status tanah dan aktivitas perkuburan di kawasan tersebut, kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dan juga pemerintah kota Pangkalpinang dan alhamdulillah hari ini, setelah pertemuan yang sangat panjang itu, telah didapatkan solusi yang disepakati bersama“, ujarnya
“Kami berterima kasih kepada Bapak Pj Wali Kota Pangkalpinang yang telah memberikan solusi penyelesaian terhadap persoalan itu,” tambah Shulby.

Ia memaparkan, ada dua solusi utama yang telah disepakati. Pertama, legalitas lahan akan ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Kedua, terkait dengan status tata ruang lahan tersebut, akan diajukan proses revisi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan tentunya kita berharap ini bisa diselesaikan juga sesuai dengan waktu yang disepakati tadi, yaitu selama 30 hari,” ujarnya.
Shulby juga menekankan, bahwa penyelesaian ini diharapkan tidak menghambat pelayanan publik khususnya akses masyarakat terhadap layanan pemakaman di wilayah tersebut.(Ab/RB)