RedBabel-BANGKA — Pengiriman ribuan ton zirkon oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dari Air Anyir, Kabupaten Bangka, ke Kalimantan pada Kamis (13/3/2025) menuai sorotan tajam dan memicu polemik. Pasalnya, pengiriman tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses pemurnian, yang jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 167 peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral hasil penambangan di dalam negeri. Pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki fasilitas terintegrasi.
Ketua SMSI Babel Soroti Legalitas
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, dengan lantang mempertanyakan legalitas pengiriman tersebut.
“Mengapa PT PMM bisa bebas melakukan ekspor zirkon tanpa melalui pemurnian? Padahal, jelas dalam aturan bahwa pengiriman mineral harus didahului proses pemurnian. Jika benar belum dimurnikan, ini jelas merupakan pelanggaran berat dan dapat berimplikasi hukum serius,” tegas Suherman.
Tidak hanya itu, Suherman juga meragukan asal-usul ribuan ton zirkon tersebut. Ia mengungkapkan, dua lokasi IUP milik PT PMM di Belinyu sudah lama tidak beroperasi, sehingga muncul dugaan kuat bahwa zirkon tersebut bukan berasal dari sumber yang sah.
“Sangat mustahil IUP PT PMM menghasilkan zirkon sebanyak itu dalam waktu singkat. Asal-usulnya patut dipertanyakan, karena ada indikasi kuat bahwa ribuan ton zirkon tersebut bukan dari IUP yang sah,” ujarnya dengan nada penuh kecurigaan.
Kerugian Daerah Mengintai
Suherman juga mengkritisi potensi kerugian daerah akibat pengiriman zirkon tanpa pemurnian. Menurutnya, jika mineral langsung dikirim tanpa proses pengolahan, Bangka Belitung kehilangan potensi besar dalam penerimaan pendapatan daerah.
“Pasca kejayaan timah, logam tanah jarang seperti zirkon menjadi sangat strategis. Jika langsung dikirim tanpa pemurnian, kita kehilangan nilai tambah dan peluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan daerah,” ungkapnya.
Pengakuan PT PMM dan Fakta di Lapangan
Saat dikonfirmasi awak media, Reggy selaku penanggung jawab lapangan PT PMM mengakui bahwa pengiriman tersebut merupakan zirkon milik PT PMM. Ia mengklaim bahwa seluruh perizinan sudah lengkap dan sah.
“Semua izin sudah diurus oleh tim legal. RKAB perusahaan baru keluar pada Februari 2025. Zirkon itu stok lama yang baru bisa terjual setelah ada izin RKAB,” ujarnya.
Namun, pernyataan Reggy justru memunculkan tanda tanya baru. Ia mengungkapkan bahwa pada 2024, IUP di Belinyu tidak berjalan karena RKAB tidak terbit, dan baru pada Februari 2025 RKAB tersebut terbit.
Dugaan Pengiriman Pasir Timah
Fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan. Wartawan mendapati tongkang bernomor lambung BG Sumber Jaya 38 keluar dari dermaga PT PMM dengan muatan yang diduga pasir timah, bukan zirkon. Tongkang tersebut ditarik menggunakan tugboat BLESS POWER PONTIANAK dengan muatan yang hanya memenuhi separuh badan dan ditutupi polybag, jauh berbeda dari pengiriman zirkon pada umumnya yang biasanya membumbung tinggi dan berwarna hitam.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa muatan dalam tongkang bukanlah zirkon, melainkan pasir timah. Hingga berita ini diturunkan, PT PMM belum memberikan klarifikasi terkait temuan ini.
KSOP Pangkalbalam Bungkam
Sementara itu, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengiriman barang tambang masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini semakin memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses pengiriman zirkon tersebut.
Desakan Investigasi dan Transparansi
Suherman Saleh mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam terkait pengiriman zirkon oleh PT PMM.
“Jangan sampai kekayaan daerah kita dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindak pelanggaran ini,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan transparansi dalam pengelolaan mineral strategis seperti zirkon, monasit, elminit, dan titanium, guna menjaga keberlanjutan sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mineral tanah jarang ini sangat berharga bagi industri global. Jika tidak dikelola dengan benar, Bangka Belitung akan kehilangan potensi besar pasca tambang timah,” pungkasnya. (*RB)