RedBabel-PANGKALPINANG — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan sembilan komoditas prioritas sebagai penerima pupuk bersubsidi untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan alokasi pupuk subsidi tepat sasaran dan meningkatkan hasil produksi pertanian.

“Menurut peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022, adapun sembilan komoditas tersebut adalah: Padi,
Jagung, Kedelai, Bawang merah, Bawang putih, Cabai merah/rawit, Kopi Tebu rakyat dan Kakao”, ujar kadis Pertanian Provinsi Bangka Belitung Edi Romdhoni saat dihubungi tim MCO Sabtu (23/11/2024).

Pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Dimana pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Kewenangan provinsi dalam hal ini dinas Pertanian adalah menetapkan alokasi pupuk subsidi di tingkat propinsi ke kabupaten atau kota melalui keputusan gubernur dan selanjut nya Bupati atau walikota yang menetapkan alokasi tersebut di tingkat kecamatan,tegas Edi Romdhoni.

Saat tim MCO menanyakan perihal Pemanggilan beliau oleh Kejati Babel beliau menyampaikan hanya memberikan keterangan terkait pupuk subsidi yg di peruntukan 9 jenis komuditi yg di sebut diatas tadi.dan dimana tanaman primadona Babel yaitu lada pun baru dalam usulan,jd masih tetap sembilan komuditi belum sepuluh komuditi sesuai yg di tetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.jd utk kelapa sawit tidak termasuk di sembilan komuditi ucap Kepala dinas pertanian Propinsi Kepulauan BangkaBelitung Edi Romdhoni.(*RB)

By Admin

Instagram
WhatsApp