Pengadilan Negeri Mentok lakukan Nota Kesepahaman dengan Rutan Kelas IIb Muntok

0
380

Redbabel,Bangka Barat – Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Ibu Erica Mardaleni, S.H.,M.H., bersama dengan Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Bapak Abdul Rasyid Meliala, A.Md., IP., S.H., M.H., melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok Jalan H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Rabu (25/11/2021)

Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang penanganan overstaying tahanan yang merupakan kondisi masa penahanan lebih lama karena sudah tidak ada dasar namun tetap dilakukan penahanan dari pihak penahan (habis masa penahanan) atau dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Dengan adanya nota kesepahaman diharapkan terwujudnya kejelasan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Ibu Erica Mardeleni, S.H,.M.H., menuturkan bahwa perlu adanya koordinasi antara Pengadilan dan Rutan terkait penahanan, karena overstaying dipandang sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merugikan tahanan.

Turut Hadir Ketua Pengadilan Negeri Mentok Ibu Erica Mardaleni, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Iwan Gunawan, S.H., M.H., Kepala Rutan Muntok Bapak Abdul Rasyid Meliala, A.Md., IP., S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural serta Pegawai Pengadilan Negeri Mentok. (Sbh_RB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.