Pendaftaran Calon Anggota KPID Babel dibuka, Ini Persyaratannya

0
395

RedBabel-PANGKALPINANG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah KPID provinsi kepulauan Bangka Belitung (KPID Babel) akan berakhir tahun ini. Tentu saja untuk melanjutkan kembali tugas, pokok dan fungsi KPID Babel harus diadakan pemilihan anggota dengan periode jabatan 2021-2024.

Untuk itu melalui surat panitia seleksi calon anggota KPID provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan nomor 01/PANSEL KPID/VIII/2021, membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPID Babel periode 2021-2024.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi ;
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Setia kepada Pancasila dan Undang undang Dasar Tahun 1945,
3. Sehat jasmani dan rohani,
4. Berpendidikan paling rendah sarjana starata 1 (S1),
5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun atau yang berusia di bawah 30 (tiga puluh) tahun memiliki pengalaman di bidang penyiaran yang dibuktikan dengan surat keterangan lembaga terkait dan yang paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun saat mendaftar,
6. Berdomisili dan memiliki KTP yang beralamat di wilayah provinsi kepulauan Bangka Belitung,
7. Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur dan adil, dan berkelakuan tidak tercela,
8. Memiliki kepedualia dan wawasan di bidang penyiaran,
9. Tidak terkait langsung maupun tidak langsung kepemilikan media massa,
10. Bukan anggota legeslatif dan yudikatif dan serta bukan pejabat pemerintah,
11. Tidak terkait dengan partai politik (non partisan),
12. Bersedia diberhentikan sementara sebagai ASN, TNI, POLRI dan pegawai swasta, dan pegawai pemerintah Non ASN, jika terpilih menjadi anggota KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ini lah persyaratan umum seleksi calon anggota KPID Babel, bagi yang ingin mencalonkan diri, silakan buka dan unduh formulir pendaftaran di www.babelprov.go.id atau www.sscak.babelprov.go.id (RB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.