RedBabel-PANGKALPINANG — Pj. Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menghadiri Undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pangkalpinang Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (15/09/2025).
Agenda pembahasan dari kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang ini adalah,: Penyampaian dan Penjelasan Pj. Wali Kota Pangkalpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), ; Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda,; Penjelasan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) kota Pangkalpinang terhadap satu Raperda Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang,; dan Pendapat Pj. Wali Kota Pangkalpinang terhadap satu Raperda Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta lurah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin terkait Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kota Pangkalpinang sejatinya sebagai pengingat agar lebih memperhatikan penggunaan bahasa dengan baik dan benar di ruang publik.
“Sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa bahasa negara ialah Bahasa Indonesia, dengan adanya pengajuan Raperda ini, kita seperti diingatkan kembali agar lebih memperhatikan penggunaan bahasa dengan baik dan benar di ruang publik, termasuk di pemerintahan, pendidikan dan kehidupan sehari-hari,” ujar Unu.
Unu menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Bahasa memiliki arti penting dalam mewujudkan semboyan “Utamakan Bahasa Indonesia, dan Lesatarikan Bahasa Daerah”, serta menjaga keanekaragaman budaya dan bangsa.
“Perda Bahasa sangat penting, sebagai penguat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa Indonesia serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat, untuk itu kami dari Pemkot Pangkalpinang menyetujui Raperda ini untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat Pansus DPRD Kota Pangkalpinang sebelum ditetapkan menjadi Perda’‘, ucap Pj. Wali Kota Pangkalpinang.
Sementara tujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang dalam pemandangan umumnya juga menyatakan setuju terhadap Raperda inisiatif tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. (Ab/RB)