Redbabel,Bangka Barat – Kronologis kejadian bulan November 2019, pelaku bersama sdr. HA (DPO) melakukan pencurian di kontrakan di jalan Vihara Dsn. Bukit Lintang Desa Puput Kec. parittiga Kab. Babar
Pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan yang tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) unit TV merk TOSHIBA REGZA warna hitam kemudian pelaku dan sdr. HA (DPO) pada bulan Januari 2020 kembali melakukan pencurian di kontrakan di jalan Vihara Dsn. Bukit Lintang Desa Puput Kec. parittiga Kab. Babar
Selanjutnya pelaku mengambil 1 (satu) unit alat fitness type TREADMILL warna abu-abu
Kronologis Penangkapan Pada hari jum’at tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib,berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek jebus diback-up Tim Garuda Sat reskrim mengamankan pelaku di simpang Johar desa mislak Kec. Jebus kab bangka barat beserta barang bukti diamankan dari rumah pelaku
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut
Identitas Pelapor A/n.ANDI als KUCAI, Umur 50 tahun, warga Desa puput Kec. Parittiga Kab. bangka Barat
Dan Identitas Pelaku A/n.SA Als KO, Umur 27 tahun, Warga Desa Mislak Kec. Jebus Kab. bangka Barat
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 unit alat Fitness type Treadmill merk X2FIT warna abu-abu dalam keadaan terbongkar,
1 unit TV merk TOSHIBA REGZA 24 inchi warna hitam.
Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH, Mengatakan Pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako Polres Bangka Barat untuk di periksa lebih lanjut.(An)
