RedBabel-PANGKALPINANG — Rapat Pembahasan Penertiban Reklame di Kota Pangkalpinang dilaksanakan pada, Kamis (3/6/2025) di Ruang Smart Room Centre (SRC) kantor Walikota Pangkalpinang.
“Kita melakukan rapat untuk melakukan penertiban reklame dan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang,” kata Juhaini usai menghadiri rapat mewakili Pj. Walikota Pangkalpinang.
Juhaini juga menekankan bagi para pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan hingga tuntas dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlak.
“Dengan banyaknya pihak yang memiliki otoritas terkait, maka dari itu dikumpulkan untuk membentuk Satgas penertiban, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako), Satgas ini akan memiliki delapan tugas utama, salah satunya melakukan inventarisasi dan identifikasi reklame,” ungkapnya.
Juhaini juga menjelaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang tetap berpedoman pada Permen PU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung, dan berbagi tugas, pendataan adalah tugas PUPR dan penertiban tugas Satpol PP.
Mengenai sanksi bagi reklame yang tidak berizin, Juhaini belum bisa memberikan jawaban pasti, Ia menyatakan bahwa keputusan terkait sanksi masih dalam pembahasan oleh Satgas Penyelenggaraan Reklame.
Makanya Juhaini juga menekankan bagi para pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan hingga tuntas dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. (Ab/RB)