RedBabel, Belitung- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nardi Pratomo menyerahkan sertifikat halal kepada restoran Dinasti Soeng yang beralamatkan di Kelurahan Paal Satu, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Rabu (15/08). “Kami memberikan apresiasi kepada restoran Dinasti Soeng ini yang telah mendapatkan sertifikat halal. Karena berangkat dari kesadaran sendiri dan kemandirian mereka sendiri mengajukan sertifikat halal”, Ujarnya.
Sebanyak 126 menu yang terdapat di restoran Dinasti Soeng tersebut menurutnya sudah dilakukan audit oleh LPPOM MUI Babel. Audit tersebut dilakukan oleh tim dengan kualifikasi dan bersertifikasi nasional. “Menu yang ada ada di restoran ini sudah kita audit sesuai dengan sebelas kriteria. Mulai dari bahan, proses memasak, penyimpanan”, Imbuhnya. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir atau ragu menyantap hidangan di restoran Dinasti Soeng tersebut.
“Kita sudah rekomendasikan karena sudah ada sertifikat halalnya. Jadi jangan cemas. Kita bertanggung jawab kepada umat dan juga undang-undang”, Tandasnya. Selain itu kepada pihak restoran Dinasti Soeng Nardi berharap agar menjaga komitmen kehalalan tersebut. “Kepada pihak restoran kita harapkan komitmen ini dijaga. Kita akan terus mengawasi dan kita sampaikan kepada mereka apabila ada perubahan atau penambahan menu bisa dilaporkan dan kita akan cek kehalalan”, Terangnya.
Sertifikat halal tersebut diterima langsung oleh pemilik restoran Dinasti Soeng yakni Yulia. Ia mengaku senang dan berjanji akan memegang komitmen tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam kesepakatan dengan LPPOM MUI Babel. “Saya senang sekali hari ini. Karena restoran kami sudah punya sertifikat halal ini. Sudah sejak dari tahun 2010 saya buka usaha sudah lama ingin sekali memiliki sertifikat halal ini”, Akunya. (RR)
