RedBabel–PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pendampingan dan pelayanan pemulangan jamaah haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 1447 H/2026 M di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan, pada 10 hingga 13 Juni 2026.
Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan terhadap proses kedatangan jamaah haji asal Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam Kloter 7, Kloter 8, dan Kloter 9 Debarkasi Palembang. Secara keseluruhan, jumlah jamaah dan petugas haji yang dipulangkan mencapai 1.081 orang yang terdiri atas 1.071 jamaah dan 10 petugas haji.
Pada Kloter 7, tim melakukan pendampingan terhadap 444 orang yang terdiri dari 440 jamaah dan 4 petugas haji. Selanjutnya pada Kloter 8 dilakukan pendampingan terhadap 444 orang yang terdiri dari 440 jamaah dan 4 petugas haji, sedangkan pada Kloter 9 dilakukan pendampingan terhadap 193 orang yang terdiri dari 191 jamaah dan 2 petugas haji.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung melalui tim yang bertugas menyampaikan bahwa kehadiran petugas imigrasi dalam proses debarkasi merupakan bagian dari dukungan pelayanan keimigrasian kepada jamaah haji, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan dokumen perjalanan negara yang digunakan selama pelaksanaan ibadah haji.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung turut mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji serta memastikan seluruh dokumen perjalanan jamaah haji asal Kepulauan Bangka Belitung kembali kepada pemiliknya secara tepat, aman, dan akuntabel.
Kehadiran petugas imigrasi juga menjadi bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan humanis kepada masyarakat.(*HumasDitjenimBabel/RB)

