Jelang Akhir Tahun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang Musnahkan Rokok Ilegal

0
921

RedBabel, Pangkalpinang- KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan periode tahun 2017 – 2018 yang telah mendapatkan persetujuan dilakukan pemusnahan oleh Direktur Jendral Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang atas nama Menteri Keuangan.

Dalam Konfrensi yang digelar dilapangan Komplek Rumah Dinas KPPBC TMP C Pangkalpinang kamis (15/11)’ Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang Muh. Nasrul Fatah menyampaikan”Bahwa pemusnahan dilakukan terhadap BMN eks’ barang hasil penindakan dengan rincian 173.143 bungkus/3.462.860 batang hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai/ pita cukai palsu/ pita cukai bekas berbagai merk dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 865.465.000,00

Ia tambahkan barang barang yang telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam hal ini Pemerintah terus berkomitmen untuk terus konsisten menjaga masyarakat indonesia dari potensi bahaya barang barang ilegal dan menjaga keberlangsungan industri yang taat aturan Undang Undang.

Terkait hal ini, Bea Cukai dengan instansi Pemerintah lain akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan industri.” Tegas Muh. Nasrul Fatah. (Sdy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.