![]()
RedBabel-PANGKALPINANG –– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK atas LKPD Provinsi Kep. Babel Tahun Anggaran 2024, dan Rapat Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Senin,(14/7/2025).
Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar, bertindak sebagai pemimpin sidang membuka sidang dengan khidmat.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021-2024 telah disampaikan dalam paripurna pada tanggal 30 Juni 2024 yang lalu,” ungkap Edy.
Ia kemudian menambahkan guna menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK, DPRD Babel membentuk tim Badan Anggaran DPRD Babel.
Kemudian Plt. Sekretaris DPRD Babel Dedi Apriyanto membacakan beberapa point rekomendasi DPRD Babel, diantaranya ; DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi terkait pelaksanaan APBD 2024 yang belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah; DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun perencanaan kewajiban jangka pendek dan mendatangkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA; DPRD Babel merekomendasikan pemerintah provinsi untuk membuat data pajak dan objek pajak agar yang lebih akurat dan dengan pengawasan yang ketat; DPRD merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi, guna meningkatkan pendapatan daerah; DPRD meminta Direktur RSUD Ir. Soekarnountuk mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi pelayanan; DPRD mengevaluasi terkait Gaji Guru dan ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani menanggapi rekomendasi DPRD Babel tersebut dengan mengatakan akan memperbaiki yang menjadi temuan dalam rekomendasi LHP BPK RI. Sebagai penanggung jawab anggaran, ia akan memeriksa dan mengkaji kembali laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024. (Ab/RB)