![]()
RedBabel-PNGKALPINANG — Panitia Khusus (Pansus) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya merampungkan pembahasan pasal-pasal krusial yang sempat tertunda akibat jeda Hari Raya Idul Fitri. Proses yang berjalan dinamis dan penuh perdebatan itu kini tuntas, menjawab penantian masyarakat akan kejelasan regulasi sekaligus harapan peningkatan pendapatan daerah.
Ketua Pansus IPR DPRD Babel, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif hingga selesai, meski di tengah agenda paripurna. Menurutnya, perdebatan yang berlangsung cukup alot justru memperkaya substansi aturan, dengan berbagai masukan dari anggota dewan dan pemangku kepentingan, termasuk melalui inisiasi gubernur sebagai perpanjangan tangan dari Dinas ESDM.
“Pembahasan berjalan dinamis, banyak catatan penting yang kami terima, mulai dari aspek IPR, IPER, hingga penyesuaian dengan karakteristik lokal yang harus diakomodasi dalam regulasi,” ujar Imam.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penegasan keberpihakan terhadap masyarakat lokal. Dalam aturan tersebut, pengajuan izin usaha pertambangan rakyat diprioritaskan bagi warga yang memiliki KTP Bangka Belitung dan berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona pertambangan rakyat oleh pemerintah pusat.
Wilayah tersebut tersebar di beberapa kabupaten seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Kebijakan ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan benar-benar memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat di wilayah tersebut bisa terlibat langsung dan merasakan nilai tambah dari aktivitas tambang, sehingga kesejahteraan bisa meningkat,” katanya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti kewajiban pascatambang yang harus dipenuhi oleh pemegang izin. Untuk tahun 2026, telah ditetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp132 juta per hektare di Bangka Belitung. Angka tersebut mencakup beberapa komponen, mulai dari iuran pengelolaan perusahaan, pengelolaan wilayah, hingga pengelolaan lingkungan.
Imam menegaskan, setiap pihak yang mengajukan izin IPR wajib memenuhi kewajiban reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan. Jaminan tersebut menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas pertambangan dijalankan.
“Reklamasi ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi komitmen nyata bahwa kegiatan tambang harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Babel berharap regulasi IPR dapat segera diimplementasikan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berpihak pada masyarakat lokal. (Ab/RB)
