RedBabel, Pangkalpinang- Adanya jaminan dan kepastian hukum turut menciptakan iklim investasi yang baik dan berdampak terhadap peningkatan minat investor berinvestasi di Bangka Belitung. Kondisi ini akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan infrastruktur di Babel. Demikian disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung DR. H. Erzaldi Rosman, SE., MM saat menyampaikan Raperda Mineral ikutan Pengelolaan Mineral Ikutan Timah dan Produk Samping Timah, di Gedung DPRD Provinsi Babel, Senin (4/06) kemarin.
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam mineral. Selain timah, kata Gubernur Erzaldi, ada juga mineral ikutan dan produk samping timah mumpuni. “Sehingga perlu pengelolaan dan penetapan peraturan daerah yang akan mengatur keberlangsungan sumber daya alam tersebut. Mineral ikutan seperti zircon, eliminate, rutile, monazite dan mineral lainnya terus tereksplorasi dalam proses ekplorasi timah”, Jelasnya. Hal tersebut mempunyai nilai ekonomis melampaui nilai ekonomis timah. Lebih jauh Gubernur Erzaldi menjelaskan, ini akan menjadi potensi baru yang sangat menjanjikan bagi roda perekonomian Bangka Belitung dan dapat terus dikembangkan potensinya demi kesejahteraan masyarakat.
Upaya memaksimalkan potensi tersebut diperlukan regulasi yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaannya. Sehingga tidak merugikan pemerintah daerah dan dapat memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah. Raperda ini hendaknya dapat dibahas legislatif dan eksekutif, semoga mendapat saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD Babel.
“Diharapkan raperda ini menjadi sempurna dan dapat diproses lebih lanjut agar dapat disahkan menjadi perda. Ini demi kemashalatan dan kesejahteraan masyarakat Babel”, Jelasnya. Sementara itu, Didit Srigusjaya Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, hasil tambang tersebut harus dikelola BUMD yang professional. Sehingga mampu mengelola dan mampu mendapatkan penghasilan untuk kepentingan daerah. “Ini barang strategis. Mineral ikutan ini mempunyai banyak kandungannya, ada 16 item. Agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, DPRD akan melakukan koordinasi hingga ke KPK. Jangan sampai perda ini menimbulkan polemik hukum”, Tegas Didit. (*)
