![]()
RedBabel-PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat kecamatan Tempilang bersama perwakilan PT Sawindo Kencana, dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Babel, Senin (03/11/2025).
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dan juga dihadiri oleh Anggota DPRD Babel Komisi I, Dinas Pertanahan, Camat Tempilang serta beberapa Kepala Desa di Kecamatan Tempilang ini membahas permasalahan kerja sama antara Desa dengan PT Sawindo Kencana.
Permasalahan ini terjadi karena terdapat 370 hektare (ha), luas kebun yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawindo, kemudian kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) sejak tahun 2018, yang menyatakan bagi hasil 65% bagi perusahaan dan 35% bagi Desa, dan kebun seluas 370 ha tersebut pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat, namun sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak perusahaan.
Didit Srigusjaya menegaskan bahwa RDP ini digelar untuk mencari kejelasan dan solusi bersama guna melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami akan mengundang pihak PT Sawindo Kencana, terutama Direkturnya untuk duduk bersama mencari solusi, dan berharap semoga ada iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini”, ucap Didit. (Ab/RB)