Redbabel, Pangkalpinang – Mensukseskan Pemilu 2019, Disdukcapil Kota Pangkalpinang melakukan perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan Lapas Umum Kelas II A Pangkalpinang
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Lapas Kelas II A Pangkalpinang kamis (17/01/19) dihadiri oleh Disdukcapil Kota Pangkalpinang, KPU Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang serta perwakilan dari Ombusmant Babel.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Armada menyampaikan”Kegiatan ini dilakukan berdasarkan intruksi dari Dirjen Disdukcapil untuk melakukan pelayanan
perekaman E KTP di Lapas seluruh Indonesia
“Dan untuk sekarang kita lakukan pertama kali khususnya di Pangkalpinang yakni Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama dua hari dilanjutkan ke Lapas Perempuan Dan Anak dan terakhir Lapas Narkotika Selindung.”Terangnya
Dalam pelaksanaan perekaman akan kita kelompokkan menjadi beberapa
bagian terutama warga Pangkalpinang yang akan dilayani terlebih dahulu, kemudian nantinya akan dilakukan koordinasi lagi dengan Pemerintah Provinsi kerena warga binaan juga ada yang berdomisili di luar Pangkalpinang .”Pungkasnya
Dan kita berharap dalam perekaman E KTP maupun yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap akan terselesaikan akhir bulan Januari 2019.”Harapnya
Ditempat yang sama Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang Kunrat Kasmiri mengatakan”Untuk sementara dirinya belum mengetahui berapa banyak warga binaan yang belum memiliki E KTP, oleh sebab itu bagi warga binaan yang belum memiliki E KTP akan di lakukan perekaman saat itu juga. “Ungkapnya
Mudah mudahan dalam waktu dua hari dalam pelayanan perekaman E KTP yang di lakukan oleh Disdukcapil semua warga binaan yang belum memiliki E KTP bisa terselesaikan, sehingga bisa di gunakan sebagai hak pilih di Pemilu 2019 nanti. ” (*ab/)
