![]()
RedBabel-JAARTA — Upaya membenahi tata kelola timah di Bangka Belitung mulai mengarah ke titik krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel mendatangi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI, Kamis (26/3), untuk mengurai persoalan yang selama ini dinilai kabur: siapa berwenang mengatur apa dalam rantai timah.
Dipimpin Ketua Pansus Imam Wahyudi, bersama Wakil Ketua Musani dan anggota lainnya, kunjungan ini tak sekadar formalitas. Mereka datang membawa misi memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, terutama menyangkut wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) yang selama ini dinilai terlalu fokus di sektor hulu.
Dalam pertemuan yang dipandu Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Ima, Pansus mendapat penegasan tegas: BAPPEBTI tidak menyentuh sektor hulu maupun tata niaga fisik timah.
“Peran kami ada di hilir, saat komoditas sudah masuk ke perdagangan berjangka. Mulai dari pengawasan bursa, standarisasi kualitas, hingga mekanisme transaksi,” jelas Ima.
Penjelasan ini sekaligus mempertegas batas kewenangan. Sektor hulu tetap berada di bawah pemerintah daerah dan Kementerian ESDM, tata niaga ekspor fisik dipegang Kementerian Perdagangan, sementara BAPPEBTI berperan saat timah masuk sistem kontrak berjangka.
Namun di balik batas itu, terbuka peluang strategis. BAPPEBTI mendorong agar hasil timah rakyat bisa masuk ke jalur perdagangan resmi, bahkan diarahkan ke bursa dalam negeri. Langkah ini dinilai mampu membuka transparansi harga sekaligus memperkuat posisi penambang dalam sistem pasar.
Diskusi pun berkembang tajam. Sejumlah anggota Pansus menyoroti persoalan klasik mulai dari ketimpangan harga, lemahnya pengawasan, hingga peluang memasukkan norma perdagangan berjangka dalam Ranperda. Pemanfaatan teknologi informasi dan kolaborasi lintas lembaga juga mengemuka sebagai kunci pembenahan sistem.
Kunjungan ini menjadi sinyal, bahwa pembahasan Ranperda tidak lagi berhenti di lubang tambang. DPRD Babel mulai menarik persoalan hingga ke hilir, ke pusat perdagangan, tempat harga ditentukan dan mekanisme pasar bekerja.
Arah baru mulai dibidik: membuka transparansi dan mendorong keadilan harga bagi penambang rakyat.(*RB)
