RedBabel, Pangkalpinang– Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil amankan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar pulau di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang. Tersangka pelaku M (46) warga bekasi dan LY (34) warga Yogyakarta yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan petugas BNN Kepulauan Bangka Belitung setelah berkoordinasi dengan petugas Avsec Bandara dan petugas Bea Cukai Bandara Depati Amir pada hari Jum’at 13 juli 2018 sekira pukul 23:00 Wib, yang bersangkutan ditangkap di terminal kedatangan Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Dalam Press Release yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemprov Kep Bangka Belitung Rabu (25/07), penangkapan pelaku pada hari jumat tanggal 13 juli 2018 sekira pukul 15:00, Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (Dua) orang penumpang pesawat di Bandara Depati Amir yang membawa narkotika dengan penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang.
Kemudian sekira pukul 16:00 Wib pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut. Petugas BNN Babel berkoordinasi dengan petugas Avsec Bandara dan Petugas Bea dan Cukai Bandara Depati Amir sekira pukul 21:00 Wib pelapor bersama rekan pelapor dan petugas Absen dan petugas Bea Cukai melihat seorang laki laki dan perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat, kemudian menghampiri laki-laki dan perempuan tersebut yang mengaku bernama sdr M dan dari LY dan memperlihatkan surat perintah tugas kemudian keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penangkapan disita BB dari Sdr (M) sebanyak 5 Bungkus strip bening berisi Shabu, 1 unit Handphone Nokia, 1 dompet, 30 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 Tas merk Polonext, 1 Pasang sandal wanita warna merah dan di sita pula BB dari Sdri (LY) sejumlah 44 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 9 Lembar uang pecahanRp 50 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 2 ribu, 1 dompet, dan 1 tas merk Fladeo.
Adapun Modos Operandi tersangka M dan LY membawa narkotika jenis Shabu dari Jakarta ke Pangkalpinang menggunakan jalur udara melalui Bandara Soekarno Hatta Menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Barang bukti sabu-sabu dibungkus dalam sandal warna merah yang awalnya di Bandara Soekarno Hatta sandal dipakai oleh Sdri LY untuk mengelabui petugas Avsec pada saat pemeriksaan X-Ray’ Sesampai diruangan tunggu sandal yang dipakai oleh Sdri “LY” kemudian dilepas dan diganti dengan memakai sepatu wanita kemudian sandal wanita tersebut dimasukkan dalam tas ransel yang dibawa oleh Sdr “M” ke Pangkalpinang. Atas tindakan yang sudah dilakukan’ Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Pasal 116 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana diatas lima Tahun penjara. (Sdy)
