Bajak Akun Instagram, Oknum Anggota Brimob Polda Babel Diadukan ke Polisi

0
747

RedBabel, Pangkalpinang- Semakin majunya teknologi dan maraknya penggunaan media sosial saat ini telah mempengaruhi psikis dan psikologis kepada masyarakat.

Dalam penggunaan Medsos’ tak hanya masyarakat sipil dan aparatur dipemerintahan melainkan aparat penegak hukum pun ikut memanfaatkan Medsos untuk keperluan baik itu pekerjaan ,sosialisasi program, bersilahturahmi maupun hal lainnya.

Namun sangat disayangkan’ justru Medsos dipergunakan untuk hal yang melanggar hukum yakni memfitnah, mencaci ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax)’ ironisnya fitnah ataupun mencaci dilakukan dengan cara membajak akun Medsos orang lain. Apalagi yang melakukan pembajakan itu diduga oknum anggota Polri.

Hal inilah yang menimpa Sdri Wina Septiani (20) warga jalan KH Abdul Hamid Kel Masjid Jami Kec Rangkui Kota Pangkalpinang’ Ibu yang memiliki satu anak ini akun Instragramnya telah di bajak oleh oknum anggota Polri bertugas di satuan kerja Polda Babel.

Oknum aparat berpangkat Briptu berinisial RA diduga membajak akun milik Wina Septiani (20) dengan nama (winnaseptiani) dengan foto profil menggunakan baju merah’ diketahui telah dibajak pada kamis (27/09/18) sekira pukul 09:00 WIB saat Sdri Wina berada di Belitung.

Selain itu ‘ diduga Briptu RA memposting menuliskan kata kata yang tak pantas pada akun instragram “winaseptiani”

Tidak terimah akun instagramnya dibajak dan menduga telah difitnah oleh oknum tersebut ‘pada senin (08/10) wina septiani telah melapor dan membuat pengaduan kepada Polda Babel dan ditangani Ditresersekrimsus dalam hal ini kita juga ikut mendampingi” Ungkap Agus Hendrayadi SH MH bersama Ahmad Albuni SH dan Ahmad Fauzi SH penasehat hukum yang memdampingi Wina Saat jumpa pers yang berlangsung di cafe Papa jalan Hamidah jumat (12/10)

Sementara itu, kantor Advokat dan Konsultan Hukum Agus Poneran dan Associates beritindak mendampingin wina setelah diamanahkan dengan surat Kuasa Khusus Nomor : 030/SKK/Nonlit/APA/IX/2018 tertanggal 5 Oktober 2018. Winna datang ke kantor dan melaporkan akun instagram miliknya dibajak.

Selanjutnya Winna mengaku kini akun instagram miliknya tersebut sudah dihapus. Namun ia sempat merekam siaran langsung yang dilakukan oleh oknum RA dan melakukab screenshoot segala postingan.
, DM dan chat-chat lain dalam dugaan pembajakan yang dilakukan. Setidaknya ada lima cuplikan siaran langsung yang berhasil direkamnya dan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Saya tidak terima akun instagram saya dibajak begiu. Saya mulai curiga itu seminggu sebelum dia melakukan siarang langsung. Setiap ada DM atau chat saya dengan teman kok dia tau. Lalu pas saya sedang di Belitung terbongkarlah semua ternyata dia sedang siaran langsung dan ditonton banyak orang. Saya juga nonton ada beberapa anggota Polwan teman saya juga yang menonton, lalu saya rekam. Saya malu, sakit hati dan tidak terima,” bebernya.

Kemudian sejak adanya laporan pembajakan itu pada Senin 8 Oktober 2018, didapat kabar Ditrrskrimsus Polda Babel sudah melakukan gelar perkara. Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus pun telah membalas aduan tersebut untuk sudah ditindaklanjuti dan diselidiki.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Babel yang telah menindaklanjuti aduan itu, meski terlapor atau teradunya oknum anggota Polri. Klien kami juga sudah diambil keterangan. Kami berharap ada perkembangan aduan itu,” pungkas Agus.

Winna dalam aduaannya itu, menduga teradu atau terlapor membobol pasword akun instagrammnya tersebut. Ia telah mencoba masuk ke akun instagram miliknya tersebut tetapi tidak bisa karena password dan nomor telepon sudah diganti. Lalu berdasarkan pemberitahuan dari instagram, ada tulisan “anda tidak bisa masuk ke akun”. Winna mengaku tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk mempergunakan akun tersebut.

Atas laporan tersebut pelaku pembajak instagram Winna terancam undang-undang Nomor 19 tahun tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 45,46 dan 48. Kemudian undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.600. 000.000 (enam ratus juta rupiah). (Ril/Sdy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.