Bahas Pergeseran APBD Tahun 2026 Banggar DPRD Babel Inginkan Hal Ini

Loading

RedBabel-PANGKLPINANG —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, melakukan pembahasan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan pemerintah daerah dengan fokus utama pada penyesuaian kebijakan pusat serta optimalisasi pemanfaatan dana untuk kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, usai mengikuti rapat Banggar DPRD Babel yang digelar di Ruang Banggar, Senin (13/4/2026). menyampaikan bahwa bahwa langkah pergeseran anggaran ini bukanlah bentuk perubahan besar terhadap postur APBD, melainkan bentuk respon cepat pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka dari itu ia mengungkapkan kebijakan ini menjadi langkah strategis agar pelaksanaan program daerah tetap berjalan sesuai aturan tanpa menghambat realisasi anggaran.

Pergeseran ini sifatnya penyesuaian. Ada sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus segera diakomodasi. Karena ini menyangkut struktur anggaran, tentu prosesnya harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD Babel,” ujar Eddy.

Salah satu poin krusial dalam pergeseran anggaran tersebut adalah penyesuaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Eddy menjelaskan bahwa adanya perbedaan waktu antara pengesahan APBD dan terbitnya petunjuk teknis BOS menjadi alasan utama dilakukannya penataan ulang alokasi anggaran.

APBD kita disahkan pada akhir November, sementara rincian teknis BOS dari pusat baru keluar pada akhir Desember. Ini menyebabkan perlunya penyesuaian agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan,” jelasnya.

Eddy juga menambahkan, perubahan tersebut tidak berdampak pada total nilai APBD secara keseluruhan. Pergeseran hanya dilakukan pada distribusi anggaran antar program dan kegiatan, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan riil di lapangan.

Tidak ada penambahan pagu anggaran. Ini murni pergeseran, artinya ada kegiatan yang dikurangi dan ada juga yang ditambah, menyesuaikan kebutuhan dan aturan yang berlaku,” tegas Eddy.

Selain faktor BOS, kebijakan terbaru terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit juga menjadi salah satu alasan penting dalam pergeseran APBD 2026. Pemerintah pusat, kata Eddy, telah menetapkan mekanisme baru yang mengharuskan daerah segera mengakomodasi dana tersebut dalam struktur anggaran agar proses pencairan tidak terhambat.

DBH sawit ini menjadi peluang sekaligus kewajiban. Kalau tidak segera dimasukkan dalam struktur APBD, maka pencairan tahap berikutnya bisa terganggu. Ini yang kita kejar agar tidak ada dana yang tertunda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DPRD bersama pemerintah daerah Babel juga telah menyepakati arah pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit agar benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat, khususnya yang berada di sektor perkebunan, dengan fokus penggunaan dana tersebut diarahkan pada pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, serta penguatan program perlindungan sosial bagi para pekerja dan petani sawit.

Kita ingin DBH sawit ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Infrastruktur diperbaiki, akses ekonomi diperkuat, dan perlindungan bagi pekerja perkebunan juga ditingkatkan,” katanya.

Eddy juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi anggaran tersebut agar tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. DPRD, kata dia, akan terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan agar sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama.

Dengan adanya pergeseran ini, diharapkan pelaksanaan APBD tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih efektif, tepat sasaran serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Ab/RB)

About The Author

Pos terkait