RedBabel-BANGKA — Setelah mendapat konfirmasi atas surat audiensi yang dikirim kepada Pemkab Bangka oleh PC PMII Bangka sebagai perwakilan, Aliansi Gempur Bangka yang terdiri dari kader-kader PC PMII Bangka, SEMA Stisipol, BEM Stisipol dan BEM STIH Pertiba menyambangi Rumah Dinas Bupati Bangka Mulkan untuk berdiskusi terkait permasalahan yang dirasa belum selesai pada Rabu (24/8/2022).
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Mulkan yang didampingi oleh beberapa OPD Pemkab Bangka yang hampir lengkap. Audiensi ini dimulai dengan penyampaian permasalahan dari masing-masing organisasi, lalu penyampaian dari Bupati Bangka, kemudian disambut dengan penyampaian dari masing-masing OPD Pemkab Bangka yang hadir.
Koordinator Aliansi Gempur Bangka Adhika Adriansyah mengatakan bahwa audiensi ini sebagai itikad baik untuk mendiskusikan permasalahan yang kami angkat guna mendengar klarifikasi pihak Pemkab Bangka.
“Ini itikad baik kami karena kami mau mendengar klarifikasi Pak Bupati dan jajarannya terkait permasalahan yang kami bahas dikonsolidasi kemarin. Namun, sangat disayangkan dari beberapa OPD yang hadir hanya dari Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas LH n yang berbicara”, ujar Adhika.
Adhika menyebutkan bahwa audiensi bersama Bupati Bangka dan jajarannya cukup alot mengingat waktu yang terbatas dan jawaban yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Banyak jawaban dari Pak Bupati dan jajarannya yang kami nilai tidak menjawab serta waktu diskusi yang terbatas padahal masih ada yang kami rasa belum selesai untuk dibahas”, sebut Adhika.
Ketua PC PMII Bangka Charles Swarda mengungkapkan bahwa masa depan usulan KEK Sungailiat dirasa belum mendapat titik terang karena jawaban dari Bupati Bangka dan jajarannya dirasa bukan sebuah solusi.
“Belum ada solusi karena permasalahannya adalah IUP PT Timah berada di lokasi usulan KEK Sungailiat. Seharusnya, Pak Bupati punya strategi misalkan mengajak PT Timah bekerja sama seperti yang terjadi di lokasi usulan KEK Tanjung Gunung agar PT Timah juga merasa mendapat manfaat dari ditetapkannya KEK Sungailiat karena harus mengorbankan IUP-nya”, ujar Charles.
Ketua SEMA Stisipol Azano Jumato turut menanggapi terkait jawaban dari Bupati Bangka dan jajarannya yang mengatakan bahwa Pemkab Bangka sudah maksimal dalam mengatasi permasalahan sampah.
“Permasalahan sampah kita adalah daya tampung bak sampah yang terbatas sehingga sampah meluber ke jalan. Oleh karena itu, perlunya penambahan daya tampung pada setiap bak sampah yang disediakan serta semua sampah yang dibuang harus dipilah dan setiap bagian dapat dikomposkan atau didaur ulang secara optimal sembari menunggu realisasi pembangunan TPA baru”, ujar Azano.
Disisi lain, Ketua BEM Stisipol Surya Ramadhan menanggapi jawaban Bupati Bangka dan jajarannya perihal permasalahan pendangkalan muara air kantung yang merupakan kondisi alam sehingga diusulkan untuk mencari tempat baru guna aktivitas nelayan oleh Pemerintah Pusat.
“Mencari tempat (muara) baru bukanlah solusi karena akan sangat panjang prosesnya dan apakah nelayan harus menunggu selama itu? Sekarang bagaimana caranya kembali dilakukan operasi pengerukan dan Pak Bupati perlu mendorong hal tersebut karena itu sudah sangat meresahkan nelayan karena mereka kesulitan mencari nafkah”, sebut Surya.
Kemudian, Ketua BEM STIH Pertiba Bayu menyanyangkan jawaban dari Bupati Bangka dan jajarannya terkait permasalahan jalan karena keterbatasan anggaran.
“Rata-rata kurang lebih APBD Kabupaten Bangka dari 2018-2021 menyentuh angka 1,2 triliun rupiah namun banyak usulan pembangunan atau perbaikan jalan yang belum terealisasi hingga saat ini. Sangat disayangkan justru salah satu partai yang diketahui membantu masyarakat memperbaiki jalan yang rusak”, ujar Bayu.
Terkait permasalahan perambahan Hutan Produksi Sungai Sembulan Di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat, Adhika juga menyayangkan tanggapan Bupati Bangka yang menyebutkan bahwa kegiatan itu dikelola masyarakat sekitar dan atas dasar ketidaktahuan serta Pemkab Bangka hanya melayani masyarakat.
“Ada kejanggalan disini!Jika memang itu dikelola masyarakat sekitar tidak mungkin yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A berasal dari Desa Air Ruay Kecamatan Pemali dan bagaimana mungkin Pemkab Bangka melayani masyarakat yang jelas peruntukkannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum”, tutup Adhika.(*RB)
