DPRD Babel Sahkan Rekomendasi Tindak Lanjut Atas LHP BPK RI Terhadap LKPD Tahun 2025

Loading

RedBabel–PANGKALPINANG — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Belitung) menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rekomendasi Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan keputusan yang telah disusun berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran.

Agenda yang digelar di Ruang Paripurna, Selasa (30/6/2026), dipimpin DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Regulasi tersebut mengharuskan DPRD membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dalam prosesnya, DPRD membentuk tim dari unsur Badan Anggaran untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap berbagai temuan yang tertuang dalam LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pembahasan dan pengkajian tersebut dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD. Ada sejumlah catatan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Edi.

DPRD Babel juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif sehingga rekomendasi dapat dibawa ke forum paripurna untuk memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan.

Di samping itu, legeslatif Babel juga memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya terkait realisasi belanja pegawai yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. DPRD meminta Pemerintah Provinsi meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran belanja pegawai serta menyelesaikan kelebihan pembayaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas III yang dinilai belum didukung data kepesertaan yang valid. Karena itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dan instansi terkait untuk melakukan validasi data, rekonsiliasi pembayaran, serta penyesuaian terhadap peserta yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk peserta yang telah meninggal dunia.

Dalam keterangannya, Edi Nasapta menegaskan seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat paripurna akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap rekomendasi DPRD ini segera ditindaklanjuti sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.

Melalui pengesahan rekomendasi ini, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ab/RB)

About The Author

Pos terkait